Meeting Results: Komnas HAM Akan Periksa 4 Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Komnas HAM Akan Periksa 4 Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana melakukan pemeriksaan terhadap empat orang anggota Badan Angkutan dan Informasi Sipil (BAIS) TNI yang disangka terlibat dalam tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, demikian diungkapkan oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, saat ditemui di kantornya di Jakarta pada Rabu (1/4) sore.
“Rencana ke depan Komnas HAM memiliki tiga poin utama. Pertama, kami akan mengumpulkan informasi dari keempat tersangka serta pihak terkait lainnya,” jelas Saurlin. “Selanjutnya, meminta pendapat para ahli yang sudah direncanakan, serta memperdalam analisis barang bukti yang akan kami integrasikan dalam dua minggu ke depan,” tambahnya.
Pemantauan proses penyidikan juga menjadi prioritas Komnas HAM. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menuturkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Puspom TNI untuk memastikan langkah-langkah teknis pemeriksaan. “Permintaan keterangan terhadap empat tersangka masih memerlukan prosedur formal. Kami wajib mengajukan surat permohonan secara tertulis,” katanya.
Pada hari ini, Komnas HAM telah selesai mengambil pernyataan dari sejumlah perwira TNI. Pihak yang diperiksa meliputi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen Yusri Nuryanto, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) Laksamana Muda Farid Ma’ruf, Wakil Kepala Pusat Penerangan Hukum (Wakapuspen) Kolonel Arh Osmar Silalahi, serta sejumlah perwira menengah.
“Hari ini, kami fokus pada beberapa aspek penting. Yang utama adalah mengetahui aktivitas TNI sebelum 18 Maret, hari itu mereka mengumumkan penahanan empat orang. Kami ingin memahami langkah-langkah yang dilakukan sebelumnya hingga keputusan tersebut diambil,” ungkap Pramono. “Selain itu, kami juga memeriksa proses penyidikan Puspom setelah menerima berkas dari Polda Metro Jaya, yang dilakukan pada 19 Maret. Itu yang kami telusuri dari Puspom hingga mereka menetapkan empat tersangka,” lanjutnya.
Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi sekitar dua minggu lalu, setelah ia memberikan siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan judul “Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI”. Sebelumnya, polisi telah mengungkapkan dua inisial tersangka, sementara TNI mengklaim telah menahan empat orang dari BAIS TNI sebagai pelaku lapangan. Mereka bernama NDP, SL, BHW, dan ES.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat sipil, menyebut bahwa terdapat minimal 16 orang yang terlibat langsung dalam aksi penyiraman tersebut. Mereka menilai insiden ini sebagai bagian dari operasi intelijen. “Kami sudah mengidentifikasi setidaknya 16 pelaku lapangan. Jika diberi kesempatan lebih lanjut, kami bersedia memaparkan bukti-bukti terkait, meski ada proses pelimpahan berkas,” kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (31/3).