What Happened During: Utang Rp3,7 M Belum Dibayar, PSM Digugat Pailit Mantan Sekretaris
Utang Rp3,7 M Belum Dibayar, PSM Digugat Pailit oleh Mantan Sekretaris
Somasi Hukum Tunggakan Kredit
PT Persaudaraan Sepak Bola Makassar (PSM) kini berada dalam proses gugatan pailit di Pengadilan Niaga, PN Makassar. Langkah ini diambil oleh mantan sekretaris perusahaan, Shesie Erisoya, karena utang sebesar Rp3,7 miliar hingga kini belum terbayar. Kuasa hukum Shesie, Muhammad Faizal, mengatakan bahwa kliennya memiliki sejumlah perjanjian hukum dengan PSM secara perseorangan serta dengan Munafri Arifuddin, yang saat itu menjabat sebagai CEO.
“Adanya bukti pengakuan utang yang ditandatangani saat beliau menjabat sebagai CEO PSM,” ujar Faizal.
Histori Utang dan Ketidaksepahaman Manajemen
Utang tersebut, menurut Faizal, dimulai pada tahun 2016 ketika Shesie menjabat sebagai sekretaris CEO PSM. Ia turut andil dalam membiayai operasional tim hingga 2019. Meski PSM berhasil meraih juara Piala Indonesia tahun 2019 dan Liga 1 tahun 2023, pihak manajemen dinilai belum menunjukkan komitmen untuk mengembalikan kewajiban kepada kliennya.
“Ada dua kali revisi penundaan pembayaran utang serta adanya bukti pengakuan utang, tetapi tetap tidak direalisasikan,” katanya.
Menurut Faizal, sisa tagihan yang mencapai Rp3,7 miliar adalah hasil dari penundaan pembayaran hingga 2024 dan 2025. Kliennya juga telah mengirimkan surat tagihan pada Desember 2025 dan Maret 2026, namun belum ada respons. Situasi ini memicu Shesie untuk mengajukan somasi.
“Sudah berulang kali kami lakukan (somasi), termasuk ultimatum hingga permintaan secara pribadi. Tapi, sama sekali tidak ada itikad baik. Pembayaran yang dilakukan sangat kecil dan selalu melewati jatuh tempo,” ungkapnya.
Keputusan Gugatan Pailit
Langkah gugatan pailit ini, kata Faizal, diambil sebagai opsi final untuk memastikan keadilan. Ia menuturkan bahwa total kerugian kliennya mencapai sekitar Rp5,7 miliar, termasuk kewajiban kepada pemilik dana. “Klien kami sudah sangat sabar selama hampir 10 tahun. Bahkan telah memberikan keringanan berupa tanpa bunga dan denda keterlambatan, tetapi tetap tidak ada penyelesaian,” jelasnya.
Manajemen Tidak Bisa Beri Informasi
Manager tim PSM Makassar, Muhammad Nur Fajrin, mengaku belum bisa memberikan detail mengenai gugatan pailit tersebut. “Saya belum bisa komen banyak. Diluar kapasitasku sebagai manajer tim,” kata Fajrin.
Di sisi lain, berdasarkan sistem informasi perkara di Pengadilan Makassar, kasus ini telah memasuki sidang perdana pada Jumat (17/4). Namun, sidang ditunda karena pihak yang diadili tidak hadir. Sidang berikutnya rencananya digelar kembali pada 23 April mendatang.