Latest Program: Kronologi Wanita di Tangsel Dibunuh Mantan Suami hingga Pelaku Ditangkap
Kronologi Wanita di Tangsel Dibunuh Mantan Suami hingga Pelaku Ditangkap
Penangkapan Berhasil Dilakukan dalam 24 Jam
Polda Metro Jaya telah mengamankan TH alias Bang Tile (41) sebagai tersangka pembunuh mantan istrinya, I (49), di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penangkapan terjadi kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan tewas, dengan tersangka saat ini berada di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkap bahwa kasus ini dimulai dari penemuan mayat korban di dalam rumah kontrakannya pada Kamis (16/4) sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah itu, tim Subdit Resmob Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
Proses Investigasi dan Saksi
Dalam penyelidikan awal, polisi menyebut bahwa TH dan korban sempat keluar bersama dari rumah pada Rabu (15/4) malam. Keduanya kembali ke tempat kejadian pada sekitar pukul 00.30 WIB, menurut keterangan Budi dalam wawancara Sabtu (18/4/2026).
“Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB,” jelas Budi dalam keterangannya.
Tetangga korban mendengar teriakan meminta bantuan yang diduga berasal dari kamar. Namun, pelaku sempat membujuk bahwa tidak ada hal serius terjadi. Setelah meninggalkan lokasi, korban ditemukan dalam kondisi meninggal.
“Saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa,” ujar Budi.
Bukti yang Diperoleh dan Tindak Pidana
Tim Subdit Resmob melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk di TKP dan terhadap saksi-saksi. Berdasarkan analisis, pelaku dikenai tuduhan pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan.
Dari barang bukti yang diamankan, polisi menyita pakaian korban dan pelaku, sepeda motor Honda PCX, dua unit ponsel, uang tunai hasil penjualan perhiasan, dan rekaman CCTV sebagai bukti pendukung. Tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) serta Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Imbauan kepada Masyarakat
Budi mengajak warga untuk tetap berhati-hati terhadap tindak kriminal dan segera melaporkan gangguan kamtibmas ke pihak kepolisian. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal melalui layanan 110,” imbuh Budi.