Main Agenda: Saksi Ngaku Disuruh Kumpulkan Dana Kampanye Pilpres-Pilgub, BKS Bantah

Saksi Ceritakan Diminta Kumpulkan Dana Kampanye, BKS Tegaskan Tidak Terlibat

Kasus dugaan korupsi terkait proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan RI kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4). Salah satu saksi, mantan anak buah Budi Karya Sumadi (BKS), mengungkap bahwa eks Menteri Perhubungan pernah meminta mereka mengumpulkan dana untuk pemenangan Pilpres dan Pilgub Sumatera Utara (Sumut). Namun, BKS membantah pernyataan tersebut.

Proses Pemeriksaan Saksi dan Dana Kampanye

Dalam sidang, tiga saksi dihadirkan, yaitu Danto (Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA), Hardho (Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Paket Peningkatan Jalur KA), dan Budi Karya sendiri sebagai eks Menteri. Meski BKS tidak hadir langsung, ia memberikan keterangan melalui Zoom. Danto menyebut bahwa saat menjabat Menteri Perhubungan, BKS pernah meminta dana sebesar Rp5,5 miliar dari kontraktor untuk kampanye Pilpres dan Pilgub Sumut.

“Waktu itu, beliau minta agar ada membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas yang sebelumnya dijalankan. Beliau meminta kepada saya, kebetulan ada juga Pak Dirjen, bilang ada tugas yang harus dikerjakan. Tapi lagi pusing cari dananya. Tolong dibantu,”

Danto menjelaskan bahwa rapat terkait dana kampanye dilakukan bersama sembilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hasilnya, setiap PPK diminta menyetor Rp500 juta, yang diduga berasal dari kontraktor. “PPK meminta kontraktor membayar langsung. Jadi kontraktor dipanggil PPK. PPK menyuruh kontraktornya masing-masing untuk mentransfer. Benar (uang yang di Medan untuk pemenangan Pilgub),”

BKS Tegaskan Tidak Ada Perintah untuk Kumpulkan Dana

Budi Karya Sumadi menolak tudingan saksi dengan tegas. “Pengumpulan dana untuk Pilpres dan Pilkada Sumut untuk Bobby itu salah dan tidak benar. Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto melakukan itu, Yang Mulia. Saya tak pernah mengarahkannya. Insyaallah saya benar. Tak ada perintah mengumpulkan uang,”

Hakim Khamozaro mengajukan pertanyaan untuk memastikan apakah BKS memberi arahan kepada saksi. “Coba pikir-pikir dulu, tak mungkin saksi begitu detail dalam menerangkan ini di berita acara. Benar atau tidak ada arahan dari Anda untuk pemenangan tender dan pengumpulan uang dari PPK?” tanya hakim, yang langsung dijawab “tidak” oleh BKS.

Penjelasan Tim Hukum Eddy Kurniawan

Advent Kristanto Nababan, Penasihat Hukum terdakwa Eddy Kurniawan Winarto, mengungkap bahwa kliennya terjebak dalam skenario internal Kementerian Perhubungan. “Kita berkepentingan mengejar fakta mana yang benar. Karena klien kami (Eddy) sebenarnya terjebak dalam relasi kuasa internal, mulai dari menteri, direktur, Harno, sampai Hardho dan PPK,”

Advent menyebut Danto dan Harno mengaku diperintahkan Budi Karya Sumadi untuk memastikan tender dimenangkan perusahaan tertentu serta meminta dana kampanye. “Mereka yang diinstruksikan oleh menteri, sehingga tender itu didapat oleh PT Waskita Karya. Dalam persidangan, yang dituduhkan mengatur adalah klien kami, Eddy Kurniawan bersama PPK, Pokja, dan direktur,”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *