Polisi tangkap lima pengedar obat keras ilegal di Jakpus

Polisi Tangkap Lima Pengedar Obat Keras Ilegal di Jakpus

Jakarta – Petugas kepolisian berhasil menangkap lima orang yang terlibat dalam perdagangan obat keras tanpa resep dokter di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Operasi ini dilakukan di dua tempat berbeda, dengan barang bukti berupa ribuan butir obat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa tindakan ini dilatarbelakangi oleh keluhan masyarakat mengenai maraknya transaksi obat ilegal di Karang Anyar, Sawah Besar.

“Kami menerima laporan dari warga soal penyebaran obat keras tanpa resep. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan lima tersangka dan barang bukti,” ujar Reynold.

Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis (16/4) malam, saat petugas menangkap tiga pelaku dengan inisial W, S, dan M di Karang Anyar serta Kartini. Dari tangan mereka, ditemukan berbagai jenis obat keras, termasuk tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl. Dalam pengembangan kasus, petugas mengungkap kegiatan serupa pada Jumat (17/4) di kamar kos Jalan Petak X.

“Dua tersangka lain, I dan A, diamankan dengan ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan,” tambah Reynold.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan total barang bukti mencapai 31.997 butir obat keras kategori G. “Penyitaan ini berasal dari dua laporan polisi. Barang yang ditemukan diduga akan diedarkan secara ilegal di Jakarta Pusat,” katanya. Saat ini, seluruh pelaku telah diperiksa di Polsek Sawah Besar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kelima tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Kepolisian berkomitmen terus memberantas praktik peredaran obat ilegal yang berpotensi merugikan generasi muda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *