BNI targetkan pengembalian dana nasabah di Aek Nabara tuntas pekan ini
BNI Tuntaskan Pengembalian Dana Nasabah di Aek Nabara Pekan Ini
Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. berkomitmen mengupayakan pembalikan dana pelanggan yang terdampak dugaan penyimpangan di Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Sumatera Utara. Dana yang terlibat mencapai sekitar Rp28 miliar, dan proses penyelesaian akan rampung dalam jangka waktu satu minggu. Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan langkah ini didasarkan pada penjelasan dari penyidikan aparat hukum yang telah menentukan kerugian nasabah secara objektif.
“Kita akan menyelesaikan dalam minggu ini, Senin hingga Jumat di hari kerja,” katanya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu.
BNI telah melakukan tahap awal pencairan dana sebesar Rp7 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah. Munadi menegaskan bahwa proses pembalikan dana berlangsung secara transparan, terukur, dan akuntabel untuk memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Ia menambahkan bahwa dasar penyelesaian berdasarkan hasil penyelidikan yang menjadi acuan objektif.
Kasus ini terungkap pertama kali pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Munadi memastikan bahwa kejadian tersebut diakui sebagai tindakan oknum individu yang melanggar prosedur resmi perbankan. “Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank tersebut,” ujarnya.
Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengatakan pihaknya akan terus memantau proses hingga selesai. BNI juga memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan literasi keuangan kepada publik. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui saluran resmi perbankan,” terang Rian.
Langkah OJK Memperkuat Penyelesaian
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya meminta BNI segera menyelesaikan permasalahan yang dialami nasabah di Aek Nabara. OJK telah memanggil direksi serta manajemen bank untuk menegaskan urgensi penyelesaian. Langkah ini harus dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, OJK meminta investigasi internal yang mendalam, mencakup aspek kepatuhan dan tata kelola.