Alasan KPK Geledah Rumah Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi
Alasan KPK Geledah Rumah Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi
Penyelidikan Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyisiran di rumah Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jabar, Rabu (1/4). Lokasi pencarian berada di Jalan Jati Indah V, Kelurahan Gemuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Pencarian ini terkait penyelidikan kasus dugaan suap ijon proyek serta penerimaan gratifikasi yang menyebutkan Bupati Bekasi Ade Kuswara periode 2025-2030.
“Ya di antaranya itu,” ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK, saat diwawancara. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik mencari bukti tambahan terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka Sarjan, yang kini menjadi terdakwa.
Ono Surono, melalui pengacaranya Sahali, menyoroti proses penggeledahan. Ia mengatakan bahwa penyidik tidak menunjukkan surat izin dari ketua pengadilan negeri sesuai Pasal 114 ayat 1 KUHAP. “Kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta CCTV di rumah klien kami dimatikan. Ini membuat kami bertanya-tanya alasan mengapa harus mematikan alat pemantau tersebut?” tegas Sahali dalam keterangan tertulis.
“Penggeledahan di rumah klien kami oleh KPK dimaksudkan untuk mencari alat bukti, namun karena klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan,” tambah Sahali.
Dilokasi, Ketua RT 10 RW 11 Kelurahan Gemuruh, Agus, mengonfirmasi bahwa KPK memang melakukan pencarian siang hari. Namun, ia enggan menjelaskan kondisi detail saat operasi berlangsung. “Betul [yang digeledah KPK] rumah Ono,” kata Agus saat ditemui di sekitar area.
Rumah yang disisir berwarna cat kombinasi abu dan hitam. Struktur bangunan terlihat besar, dengan satu mobil jeep, Toyota Hardtop, serta sepeda motor matic. Berdasarkan pantauan, tidak ada aktivitas yang terlihat di dalam bangunan. Selain Ketua RT, sejumlah tetangga Ono juga belum banyak memberi keterangan terkait penyisiran yang terjadi siang itu.