Latest Program: Menaker: Perusahaan swasta bisa tentukan sendiri hari pelaksanaan WFH
Menaker: Perusahaan Swasta Bisa Tentukan Hari WFH Secara Fleksibel
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa perusahaan swasta diberi kebebasan memilih hari kerja dari rumah (WFH) secara fleksibel, sesuai dengan kebutuhan operasional dan kebijakan perusahaan. Menurutnya, pihak swasta memiliki ruang untuk menentukan hari pelaksanaan WFH sendiri, sehingga bisa berbeda dari aparatur sipil negara (ASN) yang umumnya mengambil hari Jumat sebagai hari kerja di rumah.
“Masalah hari pelaksanaan WFH untuk pekerja swasta bersifat fleksibel, karena perusahaan memiliki banyak pilihan. Namun, jika ingin selaras dengan kebijakan ASN, hari Jumat bisa menjadi opsi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/4).
Yassierli menambahkan, meski terdapat kebebasan memilih hari kerja di rumah, perusahaan tetap bisa menyesuaikan kebijakan tersebut dengan tata kelola ASN, termasuk memilih hari Jumat jika dianggap relevan. Ia mengakui bahwa setiap perusahaan memiliki ciri khas dan kondisi operasional yang berbeda, sehingga pengaturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing instansi.
Pelaksanaan WFH tidak ditentukan secara baku oleh pemerintah, karena kebijakan ini bersifat imbauan. Fleksibilitas menjadi prioritas utama, sehingga perusahaan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan internal. Evaluasi kebijakan WFH bagi pekerja swasta, termasuk BUMN dan BUMD, akan dijalankan dengan mekanisme yang sama seperti yang diterapkan pada ASN, yaitu dalam jangka waktu dua bulan.
Yassierli menegaskan bahwa evaluasi tersebut mencakup seluruh aspek pelaksanaan imbauan kerja dari rumah. “Yang dievaluasi adalah kinerja dan penerapan imbauan WFH oleh perusahaan,” katanya.
Sebelumnya, Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN hingga BUMD untuk menerapkan kerja dari rumah sehari seminggu, mulai 1 April 2026. Ia menjelaskan bahwa tanggal 1 April dijadikan momentum nasional untuk mendorong pelaksanaan kebijakan ini. “Imbauan ini berlaku sejak hari ini, agar bisa dijadikan pedoman oleh semua pihak,” tutur dia.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/III/2026, perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja, seperti gaji penuh dan cuti tahunan, meski WFH diterapkan. Pengecualian berlaku untuk sektor-sektor tertentu, antara lain energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel, produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi, serta keuangan.