Main Agenda: Pansus RUU Bahas soal WNI Nikah Sejenis-Beda Agama di Luar Negeri
Pansus RUU HPI Tengahi Persoalan Pernikahan WNI di Luar Negeri
Dalam pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di DPR, I Wayan Sudirta, anggota Pansus RUU tersebut, memaparkan ketidakselarasan dalam sistem hukum Indonesia terkait pengakuan pernikahan beda agama serta pernikahan sejenis. Menurutnya, peraturan saat ini masih mengizinkan pengakuan nikah sejenis dan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Perkawinan sejenis diperkenankan selama dilakukan sesuai hukum negara tempat pernikahan berlangsung. Bukan hanya diakui, UU Perkawinan kita juga bersedia mencatatkan dan mengakui pernikahan tersebut,” ujar Wayan di rapat Pansus RUU HPI, Jakarta, Rabu (1/4).
Politikus PDIP itu menambahkan, praktik pernikahan beda agama maupun sejenis sudah banyak terjadi dan menjadi isu yang mendesak selama ini. Oleh karena itu, ia menilai pembahasan RUU HPI menjadi momentum untuk menyelesaikan masalah ini secara komprehensif. “Kebijakan hukum Indonesia sebelumnya melarang atau tidak mengakui jenis nikah tersebut di dalam negeri,” tambahnya.
Selain itu, Wayan mengungkapkan bahwa ketidakselarasan tersebut dianggapnya sebagai penyelundupan hukum. “Ini bukan hanya penyelundupan, tapi juga bertentangan dengan ketertiban umum,” ujarnya, menjelaskan bahwa anomali ini menciptakan ketidaksesuaian antara hukum dalam negeri dan praktik di luar negeri.