Special Plan: Alasan Surabaya Blokir 8 Ribu Eks Suami Tak Nafkahi Mantan Istri-Anak

Surabaya Blokir Akses Layanan Kependudukan bagi 8 Ribu Eks Suami yang Tidak Menafkahi Mantan Istri dan Anak

Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah keras terhadap ribuan lelaki yang tidak memenuhi kewajiban setelah perceraian. Sebanyak 8.180 mantan suami di kota itu kini terbatasi akses layanan administrasi kependudukan (adminduk) karena gagal menunaikan kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada mantan istri dan anak-anak. Tindakan ini diambil berdasarkan data dari Pengadilan Agama Surabaya yang diperbarui Rabu (1/4), menunjukkan banyak pria belum memenuhi putusan pengadilan mengenai nafkah iddah, nafkah mut’ah, dan biaya pendidikan anak.

Keputusan Dibuat untuk Menjaga Hak Anak

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah diinisiasi sejak 2023. Tujuannya, katanya, adalah memastikan anak-anak dari perceraian tetap memiliki kehidupan yang layak. “Saya sudah lakukan sejak tahun 2023. Karena perceraian tidak boleh merusak karakter dan jiwa anak. Biasanya, lelaki yang senior, setelah bercerai, tidak memikirkan tanggung jawab terhadap mantan istrinya. Mereka mengabaikan kewajiban menafkahi istri dan anak,” ujarnya.

“Bagaimana nasib seorang wanita? Bagaimana nasib seorang anak? Kalau lelaki tidak tanggung jawab—baik saat menikah maupun bercerai—maka mereka tidak boleh begitu. Setelah menikah, seseorang wajib siap lahir batin untuk menafkahi istri dan anak,” tambah Eri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa sistem pemblokiran ini berjalan melalui integrasi data antara Pemkot dan Pengadilan Agama. Dalam aplikasi yang digunakan, setiap lelaki yang belum menyelesaikan kewajiban finansial akan muncul peringatan hingga tuntutan pengadilan terpenuhi. “Dukcapil memiliki aplikasi yang terhubung dengan Pengadilan Agama. Saat ada putusan perceraian, hakim memerintahkan pemkot untuk menutup layanan kependudukan sampai eks suami membayar nafkah anak, nafkah mut’ah, dan nafkah iddah,” kata Eddy.

Eddy menegaskan bahwa status kependudukan warga tidak dibatalkan permanen, tetapi akses layanan kependudukan ditutup sementara. “Bukan diblokir permanen, tapi layanan akan muncul pemberitahuan hingga pemohon melengkapi kewajibannya. Dalam E-Kitir, sistem akan mengindikasikan bahwa pihak yang mengajukan belum memenuhi putusan Pengadilan Agama,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *