Key Strategy: MA Tegaskan Pentingnya Sosialisasi KUHP KUHAP Baru ke Masyarakat

MA Tegaskan Pentingnya Sosialisasi KUHP KUHAP Baru ke Masyarakat

Pejabat Mahkamah Agung (MA) menekankan bahwa sosialisasi terhadap KUHP dan KUHAP baru sangat diperlukan bagi masyarakat luas. Perubahan dalam sistem hukum pidana Indonesia kini fokus pada keadilan restoratif, yang menjadi konsep utama dalam penyelenggaraan hukum. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, saat memberikan wawancara di Padang pada Minggu, 19 April.

“Sosialisasi ini sangat penting agar publik memahami perubahan mendasar dalam hukum pidana,” ujar Prim Haryadi. Ia menambahkan, masyarakat harus terlibat aktif dalam memahami mekanisme baru, khususnya setelah KUHP dan KUHAP mulai berlaku pada awal 2026.

KUHP Baru, yang dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, membawa transformasi signifikan dalam penerapan hukum. Konsep pemaafan Hakim menjadi salah satu inovasi penting, memberikan wewenang kepada hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, meskipun terbukti bersalah. Pemidanaan kini dianggap sebagai langkah terakhir, dengan penekanan pada solusi non-penjara untuk kasus ringan.

KUHAP baru juga menyertakan pengaturan yang mendukung keadilan restoratif dan efisiensi proses peradilan. Dalam hal ini, pendekatan seperti keadilan restoratif, pengakuan bersalah, serta Deferred Prosecution Agreement (DPA) oleh Kejaksaan diterapkan secara lebih luas. Fokus pergeseran dari retributif ke restoratif diharapkan mampu menciptakan penyelesaian kasus yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Sosialisasi untuk Kesejajaran Informasi

Prim Haryadi menegaskan bahwa meski sosialisasi sudah dilakukan kepada aparat penegak hukum, penting juga untuk menjangkau masyarakat umum. Ini bertujuan mencegah kesalahpahaman dan memastikan penerapan hukum berjalan efektif serta diterima oleh seluruh lapisan. Di sisi lain, para hakim di kamar pidana aktif memberikan pelatihan dan bimbingan teknis kepada pengadilan tinggi di berbagai wilayah.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) mendukung pembaruan KUHAP nasional sebagai langkah menuju sistem hukum modern dan berkeadilan. Mereka berkomitmen untuk memperkuat mekanisme hukum dan melindungi hak asasi manusia (HAM). Dalam rangkaian sosialisasi, Polres Metro Bekasi juga gencar menyampaikan informasi untuk menyamakan persepsi antarpenegak hukum.

Anggota DPR RI Longki Djanggola menyoroti perlunya edukasi masyarakat agar tidak salah memahami prinsip baru ini. Sementara itu, pakar hukum pidana dari Undip mengingatkan peran akademisi dalam menyebarluaskan informasi secara akurat, sehingga tidak terjadi distorsi di tengah masyarakat.

Pembaruan KUHP dan KUHAP bertujuan menggantikan WvS yang dianggap tidak relevan lagi. Dengan adanya perubahan ini, penegakan hukum diharapkan lebih manusiawi dan efektif, sejalan dengan visi keadilan restoratif yang ingin mengembalikan fungsi hukum sebagai alat pemulihan, bukan hanya hukuman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *