Meeting Results: Politik kemarin, Presiden terima penghargaan Korea hingga SE WFH ASN
Politik Kemarin: Presiden Terima Penghargaan Korea dan Perubahan Aturan WFH ASN
Jakarta – Berbagai kejadian terkini dalam bidang politik mencuri perhatian publik, termasuk penganugerahan penghargaan tertinggi oleh Korea Selatan kepada Presiden Joko Widodo dan kebijakan baru mengenai sistem kerja hybrid bagi pegawai negeri sipil (PNS) di daerah. Berikut penjelasan lengkapnya:
Penghargaan dari Korea Selatan
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar kehormatan paling tinggi dari Pemerintah Korea Selatan, yaitu The Grand Order of Mugunghwa, dalam acara pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan Korea, Seoul. Penganugerahan ini dilakukan secara langsung oleh Presiden Korea Lee Jae Myung, seperti yang diumumkan melalui keterangan Sekretariat Presiden Jakarta.
Penguatan Kemitraan Indonesia-Korsel
Dalam pertemuan antara Jokowi dan Lee Jae Myung, keduanya sepakat mengembangkan kerja sama strategis menjadi lebih luas. “Kita ingin memperkuat hubungan antar-negara dengan memberikan penyesuaian yang lebih komprehensif,” kata Jokowi, dikutip dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Permintaan Investigasi oleh Menko Polkam
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djamari Chaniago meminta Organisasi PBB mengungkap kasus serangan di Lebanon selatan dengan transparansi maksimal. “Pemerintah menuntut penyelidikan yang cepat, jelas, dan menyeluruh, serta pastikan pelaku diberi sanksi hukum,” tegas Djamari dalam pernyataan resmi di Jakarta.
Kenaikan Pangkat bagi Prajurit TNI yang Gugur
TNI memberikan penghargaan khusus kepada tiga prajurit yang meninggal saat menjalankan tugas perdamaian di Lebanon. Mereka menerima kenaikan pangkat luar biasa sekaligus medali Dag Hammarskjold. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan, “Ketiga prajurit tersebut mendapatkan penghargaan khusus sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.”
Kebijakan Baru untuk ASN Pemda
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ yang menetapkan aturan kerja hybrid bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah. SE ini menetapkan bahwa ASN dapat bekerja di kantor atau di rumah selama satu hari kerja setiap minggu, khususnya pada hari Jumat.