Senin – layanan SIM Keliling Jakarta ada di sini

Senin, Layanan SIM Keliling Jakarta Tersedia di Lima Titik

Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Senin di beberapa lokasi strategis di Jakarta. Menurut akun X @tmcppoldametro, masyarakat dapat mengakses layanan tersebut selama rentang waktu 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut daftar tempat yang menyediakan SIM Keliling:

Tempat Pelayanan

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung 2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi 3. Jakarta Barat: Mall Citraland 4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng 5. Lokasi lain di Jakarta yang belum disebutkan

Dokumen yang Harus Disiapkan

Masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan SIM wajib membawa beberapa dokumen, seperti SIM yang akan diperpanjang dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan salinan fotokopi dari kedua barang tersebut. Selama proses, pemohon juga diminta mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi.

Biaya Administrasi

Biaya perpanjangan SIM Keliling sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Harga untuk SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Selain itu, ada tambahan biaya Rp37.500 untuk tes psikologi serta Rp50.000 untuk biaya asuransi.

Ketentuan Khusus

Layanan SIM Keliling hanya menangani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM B telah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan permohonan baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal ini disebabkan oleh perbedaan dokumen yang diperlukan untuk SIM B.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *