Ketahui daftar gaji – tunjangan, dan masa kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Ketahui Daftar Gaji, Tunjangan, dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Jakarta – Selain menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), semakin banyak warga yang tertarik memperoleh posisi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja (PPPK atau P3K). Dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dibagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time).

Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, pegawai ini diangkat melalui perjanjian kerja dan mendapatkan upah sesuai anggaran yang dimiliki instansi pemerintah. Tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu mencakup pemenuhan kebutuhan ASN, penyelesaian penataan pegawai non-ASN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Besaran Gaji dan Tunjangan

PPPK Paruh Waktu memiliki gaji minimum yang ditentukan berdasarkan tiga parameter, yakni gaji terakhir sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah kerja. Hal ini menyebabkan variasi besaran gaji tergantung pada daerah masing-masing, dengan UMP tahun 2025 sebagai acuan utama.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025, terdapat daftar UMP seluruh provinsi sebagai referensi perhitungan. Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat dari PPPK Penuh Waktu, mereka tetap berhak atas tunjangan seperti keluarga, pangan, jabatan, hari raya, serta hak cuti.

Perjanjian Kerja dan Pertimbangan Konversi

PPPK Paruh Waktu diangkat melalui kontrak kerja selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan jika dibutuhkan. Evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran menjadi dasar untuk menentukan apakah pegawai Paruh Waktu dapat diubah statusnya menjadi Penuh Waktu.

Ketika PPPK Paruh Waktu memperoleh status penuh, gaji mereka akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres No. 98 Tahun 2020, gaji PPPK Penuh Waktu memiliki skala yang berbeda dengan PNS.

Perbedaan Status dan Waktu Kerja

Perbedaan utama antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK terletak pada status kepegawaian serta durasi waktu kerja. PNS bekerja secara tetap dengan jam kerja penuh, sedangkan PPPK ditempatkan sebagai pegawai kontrak untuk menjalankan tugas pemerintahan.

Dalam PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, PNS merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu dan kemudian diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian. Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu spesifik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *