Main Agenda: Kemendagri terapkan “liveness detection” genjot aktivasi IKD
Kemendagri Terapkan Teknologi Deteksi Keaslian untuk Percepat Aktivasi IKD
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkenalkan metode liveness detection pada tahun ini untuk meningkatkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan 20 persen aktivasi IKD hingga 2026.
“Jika teknologi liveness detection ini berjalan optimal, maka jumlah penggunaan IKD akan mengalami peningkatan signifikan. Kami memproyeksikan target 20 persen untuk tahun ini,” ungkap Bima.
Saat ini, tingkat penggunaan IKD masih berada di bawah 10 persen. Salah satu hambatan utama adalah kesadaran masyarakat yang belum merasa penting untuk mengakses aplikasi tersebut. “Dulu selama pandemi, kita memiliki PeduliLindungi. Jika tidak memiliki dokumen itu, orang tidak bisa bepergian. Namun, IKD belum menyentuh kebutuhan masyarakat secara luas,” jelasnya.
Kemendagri juga menghadapi tantangan dalam proses verifikasi. Untuk mengatasi ini, teknologi liveness detection akan diaplikasikan mulai saat ini. “Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap pendaftaran KTP atau IKD benar-benar dilakukan oleh orang yang sah, bukan robot atau data palsu. Dengan selfie, sistem bisa mengonfirmasi validitas identitas secara langsung,” tambah Bima.
Penggunaan IKD dan Regulasi
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa IKD akan menjadi jalur utama masuk ke infrastruktur digital publik. Namun, ia menyoroti bahwa kemajuan teknologi belum diimbangi dengan kecepatan perubahan regulasi. “Banyak instansi masih memaksa penggunaan fotokopi dokumen kependudukan, meski sebenarnya bisa dilakukan melalui HP,” katanya.
“Beberapa lembaga perbankan kini telah menerapkan IKD secara digital. Artinya, prosesnya sebenarnya bisa berjalan lebih efisien, tetapi regulasi masih mengharuskan fotokopi. Ini menjadi kendala,” ujar Teguh.
Menurut Teguh, penggunaan IKD di masa depan diharapkan mengurangi kebutuhan fisik KTP, yang saat ini memerlukan 22 juta blanko dan anggaran Rp225 miliar per tahun. “Dengan IKD, pengadaan fisik KTP bisa berkurang, sehingga efisiensi anggaran juga tercapai,” terangnya.
Tantangan dalam Implementasi
Meski demikian, Teguh menegaskan bahwa IKD tidak akan langsung menggantikan dokumen fisik secara total. “Ada daerah terpencil dengan akses internet yang terbatas, serta sebagian masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi informasi,” jelasnya.