Warga Jakbar bisa ajukan permintaan benih ikan bubidaya ke Sudin KPKP

Warga Jakarta Barat Diberi Kesempatan Ajukan Permintaan Benih Ikan Bubidaya

Menyusul kebijakan terbaru, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat memberikan peluang bagi kelompok masyarakat untuk mengajukan permintaan benih ikan yang dibudidayakan. Hal ini dilakukan untuk mendukung aktivitas pertanian perikanan di daerah perkotaan. Dalam pernyataannya, Kepala Seksi Perikanan Sudin KPKP Jakbar, Aas Asih, menjelaskan bahwa pengajuan bisa diajukan oleh berbagai komunitas seperti urban farming, RPTRA, karang taruna, atau kelompok lainnya.

Jenis Benih Ikan yang Disediakan

Aas menambahkan, beberapa jenis benih ikan dapat dipilih, termasuk tawes, betok, sepat, lele, nila, serta ikan lainnya. Namun, ia memberi saran agar pemula tidak mengajukan benih gurame, karena ikan tersebut dianggap lebih sulit dibudidayakan. “Ikan gurame cukup sensitif, sehingga potensi risiko bagi pemula lebih tinggi. Maka, lebih baik memilih nila atau lele yang lebih mudah dalam perawatannya,” ujarnya.

“Kalau gurame, (sifatnya) agak cengeng dan dikhawatirkan agak riskan untuk pemula, makanya nila dan lele yang cocok untuk teman-teman pemula,”

Proses Permohonan dan Peninjauan

Pengajuan permintaan benih ikan harus dilakukan secara tertulis ke Sudin KPKP Jakarta Barat. Setelah itu, pihak terkait akan melakukan survei untuk memastikan kesiapan wadah budidaya yang dimiliki calon pemohon. “Survei bertujuan memverifikasi bahwa wadah siap digunakan sebelum benih diberikan,” tutur Aas.

Penjelasan Lebih Lanjut

Dalam survei tersebut, jika pemohon memenuhi syarat, Sudin KPKP akan memberikan panduan dasar tentang cara mengelola benih ikan. “Kita beri sedikit arahan, misalnya bagaimana mengambil dan menaburkan benih, serta masa pemeliharaan hingga panen,” tambahnya. Setelah persetujuan diterima, benih dapat diambil langsung di Balai Benih Ikan Kalideres.

Manfaat dan Tujuan

Permintaan benih ikan budi daya bersifat gratis. Aas menjelaskan bahwa aturan standar adalah 100 ekor per meter persegi wadah. Namun, untuk pemula, ukuran benih bisa disesuaikan agar lebih mudah dalam pengelolaannya. Selain itu, Dinas KPKP DKI Jakarta memiliki empat Balai Benih Ikan (BBI) yang dikelola oleh UPT PPISHP, berlokasi di Ciganjur, Ciracas, Ujung Menteng, dan Kalideres.

“Kita aturannya 100 ekor benih per meter persegi wadah budidaya. Itu per benih dengan ukuran 2-3 cm. Tapi kalau misalnya pemula kan nggak bisa 2-3 cm biasanya kita beri yang lebih besar,”

Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk memperluas akses benih ikan tetapi juga untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan umum. Selain itu, program tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan serta meningkatkan pendapatan masyarakat Jakarta. Dengan adanya BBI, kebutuhan benih konsumsi dan hias dapat terpenuhi, sekaligus mendukung restocking ikan ke lingkungan alami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *