Bareskrim Polri panggil Dude Herlino dan Alyssa Soebandono hari ini

Bareskrim Polri Panggil Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Sebagai Saksi

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengatur jadwal pemeriksaan terhadap pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi dalam penyelidikan kasus terkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah diberikan kepada keduanya.

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis, 2 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim,” ujarnya.

Ade menjelaskan, pemanggilan Dude dan Alyssa didasarkan pada status mereka sebagai Brand Ambassador PT DSI, yang telah terbukti melalui fakta dan temuan penyidikan.

“Penyidik mengirimkan surat panggilan kepada para saksi berdasarkan fakta bahwa mereka pernah terlibat dalam promosi bisnis PT DSI selama masa operasional perusahaan,” tambahnya.

Di sisi lain, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT DSI. Tersangka pertama adalah pendiri perusahaan berinisial AS, yang juga pernah menjabat direktur periode 2018–2024. Tersangka lainnya meliputi TA, Direktur Utama PT DSI, serta pemegang saham. MY, mantan direktur PT DSI, juga terlibat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Terakhir, ARL sebagai Komisaris PT DSI dan pemegang saham. Tiga dari keempat tersangka telah ditahan, sementara AS akan diperiksa pada Rabu (8/4) pukul 10.00 WIB.

Kasus ini menyangkut tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan laporan keuangan palsu. Selain itu, ada dugaan penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan proyek fiktif. Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dari 41 rekening terlapor dan afiliasi mereka yang diblokir. Sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik peminjam juga disita. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *