Bareskrim tetapkan pendiri PT DSI sebagai tersangka keempat
Bareskrim Tetapkan Pendiri PT DSI sebagai Tersangka Keempat
Jakarta, 8 April 2026
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengumumkan penambahan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tersangka ini berinisial AS, yang juga merupakan pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan mantan Direktur perusahaan tersebut selama periode 2018 hingga 2024.
“Dengan berdasarkan dua alat bukti yang telah diverifikasi, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka tambahan. Ia juga berperan sebagai pendiri PT DSI,” kata Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam pernyataannya di Jakarta.
Setelah penerbitan status tersangka, penyidik telah mengirimkan surat panggilan untuk menginterogasi AS. Pemeriksaan diagendakan pada Rabu (8/4) pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri, lantai 5 Gedung Bareskrim.
Lebih lanjut, tim penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah AS meninggalkan negeri selama enam bulan, sejak 22 Maret 2026.
Para Tersangka Sebelumnya
Dalam kasus ini, tiga individu telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Mereka adalah TA, yang menjabat Direktur Utama PT DSI serta pemegang saham perusahaan tersebut; MY, mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; dan ARL, Komisaris PT DSI serta pemegang saham.
Dugaan Tindak Pidana
Para tersangka disangkakan melakukan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan laporan keuangan palsu. Selain itu, mereka diduga terlibat dalam pencucian uang melalui proyek fiktif yang diangkat dari data peminjam aktif.
Hasil Penyitaan
Dalam investigasi, penyidik menyita uang sejumlah Rp4.074.156.192,00 dari 41 rekening terlapor dan afiliasinya yang telah diblokir. Sertifikat hak milik (SHM) serta sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dari peminjam juga disita sebagai bukti pendukung penyelidikan.