BKSDA Aceh lepas liarkan orang utan terisolasi di perkebunan sawit
BKSDA Aceh Melepaskan Orang Utan Terisolasi di Perkebunan Sawit
Banda Aceh – Satu individu orang utan Sumatra (Pongo abelii) berhasil dilepaskan ke habitat aslinya di Kabupaten Aceh Selatan setelah terjebak di perkebunan sawit. Pelepasan ini terjadi pada 12 April 2026, menurut pernyataan Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, saat diwawancara di Banda Aceh pada Senin.
Orangutan Ditemukan di Wilayah Penyangga Hutan
Menurut Ujang Wisnu, tim BKSDA dan petugas kesehatan hewan diturunkan ke lokasi setelah menerima laporan tentang keberadaan satwa yang terisolasi di perkebunan sawit, dekat kawasan hutan Kabupaten Aceh Selatan. “Orangutan tersebut terjebak di wilayah penyangga hutan pada 8 April 2026,” jelasnya.
Tim berhasil mengevakuasi satwa liar tersebut setelah melakukan penelusuran. Dalam pemeriksaan, orangutan dinyatakan sehat dan siap untuk kembali ke lingkungan alaminya. “Berdasarkan hasil evaluasi, individu ini dapat dilepasliarkan karena tidak ada cedera atau trauma di tubuhnya,” ujar Ujang Wisnu.
Kepala BKSDA Aceh menyebutkan bahwa orangutan yang dilepas adalah jantan dengan usia antara delapan hingga sembilan tahun. “Kami mendorong masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan orangutan di luar hutan, seperti di perkebunan atau permukiman,” tambahnya.
Ujang Wisnu juga meminta warga menjaga kawasan hutan dan ekosistem sekitarnya. “Alih fungsi lahan menyebabkan pengurangan habitat, yang berdampak pada penurunan populasi orangutan Sumatra,” katanya. Ia menekankan pentingnya perlindungan hutan untuk menjaga keberlanjutan satwa-satwa langka tersebut.