New Policy: OJK dorong kontribusi perempuan dalam tata kelola pembangunan
OJK dorong kontribusi perempuan dalam tata kelola pembangunan
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar acara dialog yang bertema “Kartini Menginspirasi: Berjiwa Independen, Teguh Berintegritas” di Pendopo Museum RA Kartini, Rembang, Jawa Tengah. Kegiatan ini dihadiri 220 peserta secara langsung dan sekitar 4.500 orang secara daring dari berbagai lembaga, seperti kementerian/lembaga, anggota DPR RI, DPD RI, pelaku industri jasa keuangan, akademisi, tokoh perempuan, mahasiswa, serta pegawai OJK.
Komitmen terhadap integritas dan kesetaraan
Ketua Dewan Audit dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena, menekankan pentingnya peran perempuan dalam penguatan tata kelola pembangunan nasional. Ia mengatakan, di sektor birokrasi, hampir 57 persen dari jumlah pegawai negara adalah perempuan. Namun, data tahun 2025 mencatatkan lebih dari seribu laporan kekerasan berbasis gender, dengan sekitar 80 persen korban adalah wanita.
“Perempuan memiliki kontribusi mendasar dalam membentuk generasi yang berintegritas, terutama melalui peran sebagai pendidik pertama di rumah, contoh baik dalam kehidupan sosial, serta pengelola keuangan keluarga,” ujar Sophia.
Dalam wawancara yang diterima di Jakarta, Senin, ia menambahkan bahwa perempuan berperan kunci dalam mendukung prioritas pemerintah. Termasuk dalam Astacita keempat, yang menekankan penguatan sumber daya manusia, kesetaraan gender, serta Astacita ketujuh, yang fokus pada reformasi tata kelola, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi.
OJK juga berkomitmen membangun budaya kerja berintegritas dengan mendorong seluruh pemangku kepentingan meneladani semangat RA Kartini. Misalnya, melalui penerapan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di semua unit kerja, pengendalian gratifikasi secara konsisten, dan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melatih penyuluh antikorupsi.
Lebih lanjut, OJK mendorong perempuan Indonesia, khususnya di lingkungan jasa keuangan, untuk berkontribusi aktif dalam memperkuat etika kerja. Upaya ini meliputi penguasaan konsep anti-fraud, pemahaman aturan gratifikasi, serta penggunaan saluran Whistleblowing System (WBS) untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik atau indikasi korupsi.