Latest Program: Ini kata Pigai terkait pendapat Saiful Mujani soal makar

Reaksi Pigai terhadap Pandangan Saiful Mujani soal Makar

Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan pandangannya terkait pernyataan Saiful Mujani yang dianggap sebagai ajakan makar. Ia menegaskan bahwa pendapat tersebut tidak secara otomatis dilindungi konstitusi karena bisa menyebabkan gangguan stabilitas nasional.

“Pernyataan Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi karena berpotensi memicu ketidakstabilan,” ujar Pigai dalam jumpa pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin.

Pigai menekankan bahwa pemerintah mendukung kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik. Namun, ia menyoroti pentingnya kritik yang terukur agar pemerintah tetap terpantau dan menerima masukan dalam menjalankan program kerakyatan.

Sebagai contoh, Pigai menyebut kritik dari Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari terhadap kebijakan swasembada pangan serta Dosen UNJ Ubedilah Badrun yang mengkritik Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dianggap sah dan dilindungi hukum.

MPSI, organisasi yang melaporkan Saiful Mujani ke polisi, menegaskan bahwa pendapat yang disampaikan bisa mengganggu ketertiban umum jika tidak diatur sesuai prosedur. Direktur Eksekutif MPSI Noor Azhari menyatakan bahwa demokrasi harus berjalan dalam koridor konstitusi, bukan di luar mekanisme hukum.

“Demokrasi tidak boleh keluar dari rel konstitusi. Kritik sah, tetapi pergantian kepemimpinan harus melalui prosedur yang jelas,” ujarnya.

Noor Azhari menjelaskan bahwa laporan tersebut berdasarkan tayangan YouTube yang menurutnya bukan sekadar kritik politik, melainkan ajakan untuk menjatuhkan Presiden secara inkonstitusional. “Pernyataan Saiful Mujani ini menciptakan kegaduhan dan jelas mengarah pada upaya melengserkan Presiden yang sah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme penggantian Presiden sudah diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 7A dan 7B. Jika ada upaya menggeser prosedur tersebut ke jalur massa, maka dianggap melanggar hukum.

Dalam laporannya, MPSI mengacu pada UU KUHP 2023 yang relevan dengan dugaan pelanggaran. “Bukti-bukti sudah kami serahkan ke penyidik Bareskrim Polri, semoga mereka segera menetapkan Saiful Mujani sebagai tersangka,” ujar Noor Azhari.

Langkah hukum ini, kata dia, bertujuan menjaga agar demokrasi tetap berjalan secara konstitusional. “Jangan sampai siapa pun merusak demokrasi dengan seenaknya,” tambahnya. Tindakan tersebut diharapkan bisa memperkuat penegakan hukum dan memastikan stabilitas sistem demokrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *