Important Visit: KPK serahkan dua unit apartemen rampasan negara kepada Lemhannas

KPK Serahkan Dua Unit Apartemen Rampasan Negara ke Lemhannas

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dua unit apartemen bernilai total Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Barang-barang tersebut berasal dari kasus korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan diserahkan melalui proses penetapan status penggunaan serta mekanisme hibah. Tujuannya adalah memastikan aset rampasan tidak terbuang sia-sia sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan negara.

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara, sekaligus meningkatkan akuntabilitas melalui proses yang transparan dan berorientasi pada manfaat nyata,” jelas Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Senin di Jakarta.

Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa aset yang diberikan akan digunakan Lemhannas untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional. “Kedua aset ini dirancang untuk memperkuat pengembangan kebangsaan dan program pendidikan yang berfokus pada penguasaan keterampilan kepemimpinan,” ujarnya.

“Kita akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Gubernur Lemhannas, Tubagus Ace Hasan Syadzily. Ia menambahkan bahwa manfaat dari transfer ini akan berkontribusi pada penguatan nilai-nilai kebangsaan.

Kedua apartemen yang diserahkan memiliki lokasi di Jakarta Selatan. Satu unit berada di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan dengan luas 150 meter persegi, bernilai Rp2,1 miliar. Unit lainnya terletak di FX Residence, seluas 92 meter persegi dengan harga Rp1,42 miliar. Aset-aset ini merupakan bagian dari rampasan dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin.

Penyerahan dilakukan berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Kantor Wilayah DKI Jakarta. Proses pengalihan pengelolaan resmi dilakukan setelah penandatanganan berita acara serah terima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *