Bareskrim bongkar bisnis judol targetkan warga Indonesia

Bareskrim Ungkap Bisnis Judi Online yang Menargetkan Masyarakat Indonesia

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengungkap operasi bisnis judi online yang menargetkan warga Indonesia sebagai pelanggan. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Sarif Simanjuntak, mengatakan pelaku telah ditangkap dan ditahan, dengan peran sebagai pengendali operasi perjudian sejak tahun 2022. Mereka diperkirakan mengumpulkan keuntungan hingga Rp3 miliar.

Bisnis Beroperasi di Kamboja dengan 17 Karyawan

Menurut Ade, situs judi online tersebut dioperasikan oleh seorang pria bernama LT alias T (40 tahun) yang menjabat sebagai pemilik. Operasi berlangsung sejak sekitar 2022, dan didirikan dengan 17 karyawan, termasuk 1 manager, 2 admin, 13 operator, serta 1 auditor. Semua aktivitas ini berlangsung di negara Kamboja.

“Pengendali situs judi online tersebut adalah LT alias T (40) yang telah menjalankan operasional sejak sekitar tahun 2022,” ujar Ade dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Kasus terungkap setelah penyidik Bareskrim melakukan patroli siber pada awal Desember 2025. Ditemukan adanya aktivitas perjudian online yang bisa diakses oleh masyarakat Indonesia, seperti situs Civitoto dan Jalutoto. Situs ini menyediakan berbagai jenis permainan, termasuk judi casino, togel, slot, e-lottery, arcade, dan poker.

“Situs tersebut menggunakan sistem deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia, sehingga diduga kuat menargetkan masyarakat sebagai pelanggan,” tambah Ade.

Berdasarkan temuan patroli siber, penyidik membuat laporan model A sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. Profiling terhadap situs judi online tersebut memungkinkan mereka mengidentifikasi pemilik dan pengendali operasi. Dalam penyidikan, ditemukan fakta bahwa tersangka meraup keuntungan antara Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan.

Menurut Ade, diperkirakan selama tiga tahun menjalankan bisnis tersebut, LT alias T telah mengumpulkan keuntungan sekitar Rp3 miliar. Penangkapan terhadap LT dilakukan di kediamannya, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Tersangka ditahan sejak 6 Desember 2025 hingga 4 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri.

Kasus ini menyangkut tiga pasal undang-undang: Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *