Special Plan: Tak Lagi Gratis, Simak Simulasi Pajak Mobil Listrik Wuling & BYD
Tak Lagi Gratis, Simak Simulasi Pajak Mobil Listrik Wuling & BYD
Jakarta, Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, telah mengeluarkan peraturan baru yang menetapkan kewajiban pajak untuk kendaraan listrik di Indonesia. Peraturan ini disahkan oleh Mendagri Tito Karnavian dan mulai berlaku pada 1 April 2026. Sebelumnya, kendaraan listrik tidak masuk dalam kategori objek pajak daerah, tetapi kini berbeda.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tidak lagi dikecualikan secara otomatis dari pajak daerah. Artinya, pengguna kendaraan listrik kini wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB, serta SWDKLLJ.
Simulasi Pajak Kendaraan Listrik
Untuk mempermudah pemahaman, berikut contoh perhitungan pajak untuk beberapa model mobil listrik. Data ini diambil dari Detik Oto.
Misalnya, mobil listrik Wuling Air EV yang sebelumnya hanya dikenai pajak Rp 143 ribu, kini harus membayar mulai dari Rp 3 jutaan.
Kebijakan ini menunjukkan perubahan signifikan dalam cara pengenaan pajak. Berikut rincian perhitungan untuk berbagai varian:
Contoh Pajak Wuling Air EV Lite
**Standard PKB**: Rp 181,65 juta x 2% = Rp 3,633 juta **Pajak Tahunan**: PKB + SWDKLLJ = Rp 3,633 juta + Rp 143 ribu = Rp 3,776 juta
**Long Range PKB**: Rp 190,05 juta x 2% = Rp 3,801 juta **Pajak Tahunan**: PKB + SWDKLLJ = Rp 3,801 juta + Rp 143 ribu = Rp 3,994 juta
**Pro Long Range PKB**: Rp 232,05 juta x 2% = Rp 4,641 juta **Pajak Tahunan**: PKB + SWDKLLJ = Rp 4,641 juta + Rp 143 ribu = Rp 4,784 juta
Contoh Pajak BYD Atto 1
**Tipe Standar PKB**: Rp 240,45 juta x 2% = Rp 4,809 juta **Pajak Tahunan**: PKB + SWDKLLJ = Rp 4,809 juta + Rp 143 ribu = Rp 4,952 juta
**Varian Lebih Tinggi PKB**: Rp 253,05 juta x 2% = Rp 5,061 juta **Pajak Tahunan**: PKB + SWDKLLJ = Rp 5,061 juta + Rp 143 ribu = Rp 5,204 juta