Topics Covered: Kumham Imipas pastikan putusan MK dapat ditindaklanjuti secara terarah

Kumham Imipas pastikan putusan MK dapat ditindaklanjuti secara terarah

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki dampak pada kebijakan publik akan dijalankan dengan sistematis. Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, menyebut bahwa koordinasi lintas lembaga dan kementerian perlu ditingkatkan, mengingat pengambilan keputusan MK terkadang belum merata.

Dalam wawancara di Jakarta, Selasa, Robianto menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bagian penting dari proses pembangunan hukum nasional. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan putusan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi memerlukan sinergi antarlembaga agar terlaksana secara optimal. Untuk mendorong ini, Kemenko Kumham Imipas telah mengadakan rapat koordinasi internal pada Senin (13/4) guna meninjau keterlibatan pemerintah dalam mematuhi putusan MK atas uji materi berbagai undang-undang.

“Putusan MK tidak bisa dianggap sebagai tugas tunggal satu lembaga, melainkan butuh harmonisasi antardepartemen agar diterapkan secara efektif,” kata Robianto.

Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas, Cahyani Suryandari, menyatakan bahwa kerja sama yang kuat antarlembaga menjadi faktor utama dalam meningkatkan kepatuhan terhadap putusan MK. Menurutnya, pelaksanaan putusan sering melibatkan berbagai pihak, sehingga komunikasi awal antarinstansi harus terjalin dengan baik.

“Putusan MK sering berdampak lintas sektor, sehingga diperlukan pola hubungan yang solid agar tindak lanjutnya tidak terpecah,” ujarnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ni’matul Huda, menyoroti pentingnya mekanisme uji materi dalam menjaga konsistensi politik hukum. Ia menegaskan bahwa undang-undang merupakan produk politik yang bisa bertentangan dengan UUD 1945, sehingga MK berperan sebagai instrumen koreksi yang vital.

“Putusan MK bertujuan menjaga agar perundang-undangan tetap sesuai dengan konstitusi. Namun, tidak semua keputusan direspons secara proporsional oleh pembuat aturan,” kata Ni’matul.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono Suroso, menambahkan bahwa penyusunan indeks kepatuhan konstitusional diperlukan untuk mengukur sejauh mana kebijakan pemerintah selaras dengan putusan MK. Indeks ini akan mencakup tiga aspek utama: kesesuaian norma, kesesuaian substansi, dan ketepatan waktu pelaksanaan.

“Indeks tersebut bisa menjadi alat evaluasi untuk memastikan putusan MK benar-benar terintegrasi dalam sistem hukum nasional,” ujar Fajar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *