Main Agenda: Dirut BNI serahkan proses hukum kasus Aek Nabara ke APH

Dirut BNI Serahkan Proses Hukum Kasus Aek Nabara ke Aparat Penegak Hukum

Jakarta – Direktur Utama Bank BNI, Putrama Wahju Setyawan, mengatakan bahwa seluruh proses hukum terkait dugaan penyimpangan dana nasabah di Aek Nabara, Sumatera Utara, telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Pernyataan tersebut diucapkan setelah pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa.

“Untuk proses hukum kami serahkan kepada Polda Sumatera Utara,” ujar Putrama setelah berdiskusi dengan Dasco.

Ia menyampaikan apresiasi terhadap perhatian yang diberikan oleh Kapolri terkait kasus ini. “Kami berterima kasih atas atensi langsung dari Bapak Kapolri,” tambahnya.

Menurut informasi, Paroki Aek Nabara mengalami kerugian sekitar Rp28 miliar karena diduga dana jemaat digunakan secara tidak sah oleh oknum internal bank. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh BNI dan paroki, Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, hadir sebagai perwakilan korban.

Pada hari yang sama, Putrama menjelaskan bahwa kasus ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya literasi keuangan. “Kami sepakat dengan Suster Natalia bahwa literasi keuangan harus ditingkatkan untuk semua nasabah,” katanya.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BNI sudah mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar kepada nasabah. OJK meminta penyelesaian kasus dilakukan secara cepat dan transparan. Sebelumnya, laporan dugaan penyimpangan dana diajukan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh Muhammad Camel, kepala cabang BNI Rantauprapat.

Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menangkap mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, berinisial AHF. Tersangka ditangkap setelah kembali dari luar negeri. “AHF diamankan bersama petugas Imigrasi di Bandara Kualanamu pada pagi hari ini,” kata Komisaris Besar Polisi Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Putrama juga memastikan bahwa dana akan dikembalikan sepenuhnya ke Paroki Aek Nabara pada Rabu (22/4). “Kita telah membuat kesepakatan sebagai dasar hukum untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *