Polda: RJ dan diversi metode penyelesaian perkara di luar pengadilan
Polda NTB: RJ dan Diversi sebagai Metode Penyelesaian Kasus di Luar Pengadilan
Mataram – Unit Subdirektorat III Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan penerapan restorative justice (RJ) dan diversi dalam menangani kasus berada di luar proses pengadilan. Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menekankan prinsip keadilan.
Contoh Penerapan dalam Kasus Prostitusi
Perwira PPA-PPO Polda NTB, Luk Luk Il Maqnun, menjelaskan bahwa RJ diterapkan dalam beberapa kasus, termasuk kasus prostitusi dari Operasi Pekat Rinjani 2026. Dalam penyidikan tersebut, dua tersangka—R (24) dan RA (32)—ditetapkan sebagai muncikari berdasarkan Pasal 420 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“RJ dan diversi adalah metode penyelesaian kasus yang berada di luar proses pengadilan, bukan mengakhiri penyidikan, dan dijalankan sesuai KUHAP baru yang mengedepankan prinsip keadilan,” ujar Luk Luk.
Metode RJ diterapkan setelah memenuhi syarat formal dan materi, seperti adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, pemenuhan hak korban, termasuk restitusi. Tersangka RA dipilih karena bukan residivis, baru pertama kali terlibat, serta ancaman pidana kurang dari lima tahun.
Penerapan Diversi untuk Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Sementara itu, diversi diberlakukan bagi pelaku yang masih di bawah usia 18 tahun. Pejabat Sementara Panit Subdit I Reserse PPA-PPO Polda NTB, Dewi Sartika, menyatakan bahwa diversi hanya berlaku untuk anak yang terlibat konflik dengan hukum.
“Pelaku di bawah 18 tahun tidak disebut tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum,” ujarnya.
Metode ini juga memerlukan syarat formal dan materi, seperti bukan residivis serta ancaman pidana di bawah tujuh tahun. Dalam satu kasus, diversi diterapkan pada anak berinisial M (17) yang terlibat prostitusi. Kepolisian melakukan musyawarah dengan pihak terkait, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, dan orang tua pelaku.
Dewi menambahkan bahwa hasil diskusi tersebut menentukan langkah selanjutnya, apakah pelaku dikembalikan ke orang tua dengan pengawasan lingkungan atau menjalani pembinaan di lembaga sosial. “Jika menjalani pembinaan, pelaku dapat memperoleh hak pendidikan dan pelatihan keterampilan selama masa pembinaan,” katanya.