Key Discussion: KMPHI nilai pelimpahan kasus Andrie Yunus ke TNI sah selama transparan
KMPHI nilai pelimpahan kasus Andrie Yunus ke TNI sah selama transparan
Jakarta – Rovly Azadi, Direktur Komite Masyarakat Peduli Hukum Indonesia (KMPHI), menyatakan bahwa pengalihan kasus Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dianggap sah jika ada transparansi dalam prosesnya. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (1/4), saat membahas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Peradilan Militer bisa mengambil kasus ini untuk penyelidikan lebih lanjut, tapi harus jelas dan terbuka agar masyarakat bisa memahami siapa pelakunya serta alasan di balik tindakan tersebut,” ujar Rovly, seperti dilaporkan dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Dalam kesempatan yang sama, Riyadh Putuhena dari Imparsial menyarankan pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara objektif. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan investigasi mencapai akar masalah dan memberikan keadilan kepada korban.
“TGPF perlu melibatkan penyidik, investigator independen, serta pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil agar penyelidikan lebih komprehensif,” tambah Riyadh.
Sementara itu, Walid dari Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) mendukung Presiden Prabowo Subianto yang mengklasifikasikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai tindakan terorisme. Ia menekankan perlunya kejelasan dan keterbukaan dalam proses investigasi.
“Kami ingin adanya keputusan tegas. Jangan sampai kasus ini ditunda karena kurang transparan dan tidak melibatkan masyarakat secara aktif,” ujar Walid.
Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan kasus Andrie Yunus telah diserahkan ke TNI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan berkas perkara sudah diteruskan dan kewenangan penyidik kini berada di pihak militer.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, juga menyampaikan hal ini saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (31/3).
Kapuspen Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa jajaran TNI bekerja secara maksimal dan terbuka dalam menyelidiki kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES, telah ditetapkan sebagai tersangka.