Important News: KPK akui geledah rumah Ono Surono soal dugaan aliran uang dari Sarjan
KPK Akui Geledah Rumah Ono Surono Terkait Dugaan Aliran Uang dari Sarjan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa salah satu alasan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono (ONS), pada 1 April 2026, terkait dugaan penerimaan uang dari Sarjan (SRJ). Sarjan, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), diduga terlibat dalam aliran dana yang menyimpang.
“Ya, salah satu alasan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan bahwa jumlah uang yang diterima Ono dari Sarjan masih dalam penyelidikan KPK. “Masih terus didalami terkait besaran uang yang diberikan SRJ kepada ONS, serta maksud dan tujuan dari aliran dana tersebut,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Pada 19 Desember 2025, delapan dari sepuluh tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Di hari yang sama, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga berkaitan dengan suap proyek di daerah tersebut. Pada 20 Desember 2025, lembaga antikorupsi tersebut mengumumkan ADK, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka. Ade Kuswara dan HM Kunang dituduh menerima suap, sementara Sarjan dianggap sebagai pemberi suap.
Sementara itu, Budi menyebutkan bahwa ada kemungkinan KPK akan memanggil ulang Ono Surono sebagai saksi. “Ada kemungkinan untuk pemanggilan kembali, terlebih setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ono Surono sempat diperiksa sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Setelah proses pemeriksaan, dia mengakui ditanya soal aliran dana terkait kasus tersebut.