Kejagung copot Aspidum Kejati Jatim usai diamankan tim internal

Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim Usai Diamankan Tim Internal

Surabaya – Joko Budi Darmawan, yang menjabat sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, telah dicopot dari jabatannya setelah ditahan oleh tim penjagaan internal. Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, mengungkapkan penggantian posisi ini bertujuan mempermudah proses investigasi terhadap dugaan kesalahan dalam menangani kasus. “Di Jawa Timur, kasus terbaru melibatkan Aspidum dengan beberapa latar belakang. Kami langsung mengambil tindakan untuk memastikan penyelidikan berjalan lancar,” ujarnya.

Langkah Berdasarkan Laporan Masyarakat

Menurut Reda, keputusan tersebut merupakan respons terhadap aduan dari publik. Selain Aspidum, sejumlah kepala seksi (kasi) juga diperiksa dalam kasus yang sama. Ia menjelaskan, bidang intelijen memiliki direktorat yang khusus memantau perilaku jaksa melalui metode kerja tertutup. “Kita mulai dengan menahan SDM terkait, lalu melakukan penyelidikan secara diam-diam. Bukti diperoleh melalui CCTV atau cara lainnya. Ini seperti mencari jarum di jerami, tapi jika laporan kuat dan didukung dua jenis bukti sah, kita tidak ragu,” tambahnya.

“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi secara senyap, mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” ujarnya.

Reda menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar peringatan, melainkan langkah awal untuk menjaga objektivitas investigasi. Jika tidak ditemukan pelanggaran hukum, tapi ada kesalahan etik, perkara akan dialihkan ke bidang pengawasan. Sebaliknya, jika terbukti terjadi suap atau pemerasan, kasus tersebut akan diproses lebih lanjut oleh bidang Pidana Khusus.

Sebelumnya, Joko Budi Darmawan ditahan oleh tim penjagaan internal dan dibawa ke Jakarta. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu ditahan sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni pada 18 Maret 2026. Reda menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mengambil langkah ini untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *