Kronologi Eks Kadis DKI Tersangka Pasca-Tragedi Bantargebang Longsor
Kronologi Eks Kadis DKI Tersangka Pasca-Tragedi Bantargebang Longsor
Terjadi kejadian serius di Zona Limbah 4 TPST Bantargebang, Jakarta, pada 8 Maret 2026, yang menyebabkan tujuh korban jiwa dan enam orang luka-luka. Akibat insiden tersebut, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta AK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah. Tersangka diancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp500 juta berdasarkan Pasal 41 ayat (2) UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, ia juga terkena Pasal 114 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Langkah Penegakan Hukum sebagai Komitmen Pemerintah
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa penuntutan hukum ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjamin tata kelola sampah berjalan sesuai norma dan standar. “Langkah tegas ini diharapkan meningkatkan kesadaran pengelola sampah dan menjadi momentum perbaikan sistem secara menyeluruh,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa (21/4/2026). Ia menegaskan, proses penanganan dijalani secara bertahap, profesional, dan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun, jika pelanggaran berlangsung terus-menerus atau tidak ada peningkatan signifikan, penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” tambah Rizal.
Kronologi tindakan hukum di TPST Bantargebang dimulai dari penerapan sanksi administratif hingga penyidikan pidana. Pada 31 Desember 2024, KLH/BPLH menerbitkan sanksi pertama bernomor 13646 Tahun 2024. Pengawasan pertama dilakukan pada 12 April 2025, menunjukkan pengelola TPST dalam status “Tidak Taat”. Kemudian, pada 22 April 2025, dikeluarkan surat peringatan sebagai tindak lanjut. Dalam pengawasan kedua, pada 9 Mei 2025, hasilnya tetap serupa.
Seiring waktu, pemerintah menerbitkan sanksi administratif lanjutan berupa kewajiban audit lingkungan melalui Keputusan Nomor 920 Tahun 2025 pada 4 September 2025. Namun, tidak terjadi perbaikan signifikan dalam pengelolaan di lapangan. Dengan kondisi tersebut, kasus akhirnya diproses lebih lanjut. Gelar perkara dilakukan pada 24–27 Februari 2026, bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Tersangka resmi ditetapkan pada 20 April 2026, dengan surat penetapan dikeluarkan pada 21 April 2026.
Proses penyidikan melibatkan berbagai alat bukti seperti keterangan saksi, ahli, dokumen, serta hasil uji laboratorium. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkungan hidup melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, termasuk pejabat daerah dan pengelola TPST. “Penanganan kasus ini tidak langsung dilakukan melalui hukuman pidana. Kami memberikan waktu lebih dari setahun untuk pembinaan melalui mekanisme administratif sebelum memasuki tahap hukum pidana,” jelas Rizal.