Announced: KPK tidak akan berhenti menetapkan tersangka pada kasus kuota haji
KPK Terus Perluas Penyelidikan Kasus Kuota Haji
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus melanjutkan proses menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa investigasi tidak akan dihentikan karena melibatkan berbagai pihak, termasuk penyelenggara negara dan swasta.
“Tentunya ini tidak akan berhenti sampai di sini karena ada klaster pihak penyelenggara negaranya maupun dari pihak swastanya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).
Menurut Asep, KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti penting agar dapat memastikan penetapan tersangka tambahan dalam kasus tersebut. “Kami cari dan kumpulkan bukti-bukti, sehingga dengan bukti yang cukup atau setelah ditemukan bukti yang cukup, akan kami tetapkan juga sebagai tersangka,” terangnya.
Kasus Dibuka Sejak Agustus 2025
KPK mengawali penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, lembaga anti-korupsi tersebut mengumumkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex.
Meski sempat dicekal ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak dijadikan tersangka. Pada 27 Februari 2026, KPK menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang kerugian keuangan negara akibat kasus ini. Kemudian, pada 4 Maret 2026, kerugian diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil ditahan di Rutan KPK. Tanggal yang sama, keluarga mantan Menag memohon agar ia diberi status tahanan rumah. Permohonan tersebut dikabulkan, dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Penetapan Tersangka Baru di Akhir Maret
Di akhir Maret 2026, KPK memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah ke tahanan rutan. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK. Sementara itu, pada 30 Maret 2026, KPK mengungkapkan dua nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour) dan Asrul Aziz Taba (Ketua Umum Kesthuri).
KPK menegaskan bahwa setiap bukti yang ditemukan akan digunakan untuk memperkuat penyelidikan, sehingga kemungkinan ditetapkannya tersangka tambahan tetap terbuka.