Solving Problems: Membaca ulang keadilan dalam kasus Amsal Christy Sitepu
Membaca ulang keadilan dalam kasus Amsal Christy Sitepu
Jakarta – Amsal Christy Sitepu tidak hanya terlibat dalam sebuah persidangan, tetapi juga menjadi simbol pertemuan antara kreativitas, tafsir hukum, dan harapan publik tentang keadilan. Perkara ini memicu kegelisahan masyarakat terhadap arah perkembangan penegakan hukum. Awal mula kasus ini muncul dari proyek video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, antara tahun 2020 hingga 2022. Amsal bekerja melalui CV Promiseland dengan biaya Rp30 juta per desa.
Proses produksi dilakukan dengan revisi, komunikasi intensif dengan klien, serta penyesuaian kreatif, sesuatu yang umum dalam industri audiovisual. Namun, ketika Kejaksaan Negeri Karo mengungkap dugaan penggelembungan anggaran, kesan sederhana mulai berubah. Komponen-komponen seperti pengembangan konsep, editing, dan penggunaan peralatan teknis diperiksa ulang. Auditor menilai sejumlah elemen ini “seharusnya bernilai nol.”
Dari situ, konstruksi hukum memulai langkahnya. Aktivitas kreatif diubah menjadi angka dalam tabel, lalu dikaitkan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta. Titik ini menimbulkan pertanyaan: apakah proses kreatif bisa diukur dengan logika administratif yang kaku? Atau justru di sini hukum diuji kemampuannya memahami realitas yang tidak selalu linear?
Putusan yang Menjadi Titik Balik
Persidangan kemudian mengungkap lapisan yang lebih dalam. Para kepala desa menyatakan puas dengan hasil pekerjaan, tanpa keberatan atau klaim kerugian. Amsal menegaskan bahwa semua komponen biaya terkait dengan proses produksi, sesuatu yang dalam praktik industri tidak selalu bisa dipecah secara mekanis ke standar konvensional.
“Penegakan hukum dalam perkara ini harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum yang bersifat formalistik,” kata Habiburokhman, anggota DPR RI.
Putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 menjadi titik balik penting. Majelis hakim menilai selisih harga tidak cukup untuk dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Tidak ada bukti kuat menunjukkan bahwa Amsal melakukan tindak pidana. Keputusan ini tidak hanya membebaskan terdaksa, tetapi juga memulihkan reputasinya.
Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus tetap berada dalam konteks. Jika unsur “perbuatan melawan hukum” tidak terbukti, maka tidak ada dasar untuk menerapkan pidana. Ini menggambarkan keadilan substantif, bukan hanya menjalankan teks hukum secara harfiah.
Kasus ini menjadi cermin dan peringatan. Masyarakat melihat bagaimana hukum bisa tergelincir ketika realitas kreatif dipaksa masuk dalam kerangka administratif sempit. Namun, ia juga menunjukkan bahwa sistem peradilan masih memiliki mekanisme koreksi. Ruang untuk keadilan tetap terbuka.
Perkara ini membawa pesan penting bagi masa depan hukum Indonesia. Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, investasi, dan inovasi, pendekatan hukum tidak cukup tegas; ia harus adaptif, cerdas, dan kontekstual. Tanpa itu, hukum berisiko menjadi alat yang justru menghambat, bukan melindungi.