Menteri Imipas: Napi singgah kedai kopi dipindahkan ke Nusakambangan

Menteri Imipas: Napi singgah kedai kopi dipindahkan ke Nusakambangan

Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Supriadi, seorang napi korupsi, telah ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan tertinggi di Nusakambangan setelah ditemukan berada di kedai kopi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. “Supriadi, yang terbukti melanggar aturan, telah dipindahkan ke Nusakambangan,” jelas Agus saat diwawancara di Jakarta, Rabu.

“Kita tindak pegawainya karena dia lalai, sebenarnya bukan tugasnya, tapi karena dia ada di situ, ya, harus bertanggung jawab,” tuturnya.

Agus menjelaskan bahwa napi tersebut keluar dari rumah tahanan untuk menghadiri sidang. Namun, petugas pemasyarakatan tidak seharusnya mengawalnya. Oleh karena itu, petugas yang terlibat dalam mengiringinya dikenai sanksi.

Sebelumnya, pemindahan Supriadi ke Nusakambangan di Jawa Tengah dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sultra, Sulardi. “Sudah sampai di NK (Nusakambangan),” kata Sulardi saat dihubungi dari Kendari, Kamis (16/4).

Langkah Disiplin dan Penyelidikan Internal

Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Rikie Umbaran, diberhentikan dari jabatan karena kasus ini. Penyesuaian tersebut bertujuan memudahkan proses pemeriksaan internal. Sulardi menambahkan bahwa sanksi terhadap kepala rutan akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan dan keputusan dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imipas.

Ditjenpas Sultra juga memberikan sanksi terhadap petugas pengawal tahanan yang bertugas saat kejadian. Petugas tersebut dipindahkan dari Rutan Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini viral setelah muncul video yang menunjukkan Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, duduk santai di kafe setelah mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Supriadi terlibat dalam kasus korupsi terkait pemberian surat izin berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel ilegal, yang merugikan negara mencapai Rp233 miliar.

Supriadi dihukum lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban bayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar. Ia terbukti menerima suap Rp100 juta per dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara tidak sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *