Important Visit: KPK mulai panggil saksi kasus Gatut Sunu Wibowo
KPK mulai panggil saksi kasus Gatut Sunu Wibowo
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dengan memanggil sejumlah saksi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur, seperti dijelaskan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur,” ujar Budi Prasetyo.
Beberapa saksi yang dijemput KPK meliputi AW, Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung; JTR, Staf Bagian Protokol Setda Tulungagung; MMM, Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Tulungagung; serta AL dan MG, Sekretaris Pribadi Bupati Tulungagung. Dalam penyidikan ini, KPK juga memanggil FH, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung; SO, Kepala Dinas Pertanian Tulungagung; RP, Kepala Dinas Sosial Tulungagung; dan HTO, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tulungagung.
Operasi OTT di Tulungagung
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, 18 orang ditangkap, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD Tulungagung.
Penyidikan intensif di Jakarta
Hari berikutnya, 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo, adiknya, dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam. Pada tanggal yang sama, lembaga anti-korupsi tersebut mengumumkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2025-2026.
KPK mengungkapkan bahwa Gatut Sunu Wibowo diduga menekan perangkat daerah dengan cara meminta surat pengunduran diri. Surat tersebut sudah ditandatangani dan dilengkapi meterai, namun belum diberi tanggal. Modus ini dilakukan untuk memperoleh dana hingga Rp2,7 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung.