Special Plan: WFH dinilai bisa ubah total budaya kerja ASN
WFH Dinilai Bisa Ubah Total Budaya Kerja ASN
Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Kebijakan bekerja dari rumah, atau work from home (WFH), diyakini dapat menjadi sarana untuk mengubah paradigma budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, menurut pengamat kebijakan dan politik dari Universitas Brawijaya (UB), Andhyka Muttaqin. Ia menyatakan, WFH membuka peluang besar untuk mendorong perubahan budaya kerja ASN dari pendekatan kehadiran fisik menjadi penekanan pada hasil kerja.
Pandangan Andhyka Muttaqin
“WFH memberikan peluang besar untuk mendorong perubahan budaya kerja ASN dari pendekatan kehadiran fisik menjadi penekanan pada hasil kerja,” kata Andhyka di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis. Menurutnya, budaya kerja birokrasi daerah di Indonesia masih mengutamakan kehadiran sebagai indikator utama kedisiplinan, meskipun tidak selalu mencerminkan produktivitas. Kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan WFH satu hari per minggu, yaitu Jumat, dianggap sebagai langkah awal untuk mengarahkan sistem penilaian kinerja berbasis output dan hasil nyata.
Langkah yang Perlu Dilakukan
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah. Namun, Andhyka menekankan bahwa transformasi budaya kerja tidak bisa terjadi secara instan. Hal ini bergantung pada desain sistem yang diterapkan oleh masing-masing daerah, termasuk kejelasan evaluasi, kepemimpinan yang visioner, serta pemanfaatan teknologi secara optimal.
“Penguatan audit kinerja menjadi penting karena terjadi perubahan mendasar dalam pola kerja ASN,” ujarnya.
Andhyka juga menegaskan peran pemerintah daerah tidak hanya sebatas mengikuti kebijakan pusat, tetapi juga memastikan implementasi berjalan optimal melalui pendekatan manajerial adaptif. Selain itu, ia meminta pemerintah daerah mempertahankan pelayanan publik yang tetap normal, terutama untuk layanan langsung atau front office. “Layanan seperti administrasi kependudukan dan perizinan yang membutuhkan interaksi fisik harus tetap tersedia, sementara fungsi back office seperti administrasi internal, perencanaan, dan pelaporan bisa dilakukan via WFH,” kata dia.