New Policy: PN Jakpus gelar sidang perdana kasus korupsi eks Dirut PGN pekan depan

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Eks Dirut PGN Pekan Depan

Pekan depan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan mengadakan sidang pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso. Sidang tersebut akan mengupas kasus kerja sama jual beli gas selama periode 2017 hingga 2021. Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, mengatakan bahwa majelis hakim sudah ditetapkan untuk menangani perkara ini.

“Ketua PN Jakpus telah memilih Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani sebagai pengadil, dengan didampingi Hakim Anggota Sunoto dan Mardiantos,” ungkap Andi kepada media di Jakarta, Kamis.

Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak ada rencana pembelian gas dari PT Inti Alasindo Energy (IAE). Namun, pada 2 November 2017, kedua perusahaan menandatangani dokumen kerja sama setelah melewati proses yang cukup panjang.

Setelahnya, pada 9 November 2017, PT PGN langsung menyetorkan uang muka sejumlah 15 juta dolar AS. Tindakan ini memicu penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya telah menetapkan dua tersangka: Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya, serta Komisaris PT IAE dari 2006 hingga 2023 Iswan Ibrahim.

Keduanya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan tambahan 6 bulan penjara jika tidak membayar denda. Iswan juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai 3,33 juta dolar AS, subsider 3 tahun penjara, karena terbukti menerima manfaat dari aliran dana korupsi. Majelis Hakim menetapkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp246 miliar, berdasarkan kurs Rp16.400 per dolar AS.

Sebagai langkah selanjutnya, KPK mengumumkan Hendi sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung menahan dirinya. Arso Sadewo Tjokrosoebroto, Komisaris Utama PT IAE, juga ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober 2025, dengan langkah penahanan yang sama. Sidang perdana akan menjadi titik awal dari proses hukum terhadap kedua terdakwa tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *