New Policy: Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M
Delapan ASN Kemenaker Terbukti Peras 20 Perusahaan Izin TKA Rp130 M
Jakarta – Delapan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terbukti melakukan pemerasan terhadap lebih dari 20 agen dan perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sejumlah Rp130,51 miliar selama periode 2017 hingga 2025. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, Hakim Anggota Ida Ayu menjelaskan bahwa pemerasan ini bertujuan mempercepat proses pengesahan RPTKA.
Terdakwa Terlibat
Kedelapan pelaku yang disebutkan adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono, serta tiga staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2024: Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Sementara itu, Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA 2024-2025, juga terlibat. Gatot Widiartono, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025, dan Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017-2019, juga menjadi terdakwa.
Dalam putusan, Hakim Ida menegaskan bahwa para perusahaan dan agen yang membayar uang tidak resmi bisa mempercepat pengesahan izin RPTKA. Proses yang biasanya memakan waktu 7-14 hari bisa selesai dalam kurang dari tujuh hari. Hal ini memberi keuntungan finansial, karena perusahaan pengguna dapat membayar lebih untuk jasa pengurusan RPTKA, sekaligus menambah jumlah klien.
“Terdapat 1,14 juta pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA Kemenaker, di mana 95 persen dari jumlah tersebut dilakukan melalui pemberian uang tidak resmi untuk mempercepat proses,” ujar Hakim Ida.
Para terdakwa meminta pembayaran antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per TKA. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau melalui transfer. Dalam kasus ini, delapan terdakwa mendapatkan hukuman penjara antara empat tahun hingga tujuh tahun dan enam bulan. Hukuman tambahan berupa denda juga diberikan, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, denda diganti dengan penjara.
Putusan Pidana
Suhartono divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsider 80 hari penjara. Devi Angraeni menerima hukuman lima tahun penjara serta denda Rp3,25 miliar, subsider satu tahun penjara. Putri, Jamal, dan Alfa masing-masing dihukum lima tahun dan enam bulan penjara, dengan denda Rp300 juta, subsider 100 hari penjara. Gatot Widiartono dan Wisnu Pramono masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp350 juta, subsider 110 hari penjara. Haryanto, Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025, mendapat hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara, ditambah denda Rp500 juta, subsider 140 hari penjara.
Hukuman tambahan dalam bentuk uang pengganti juga diberikan kepada seluruh terdakwa. Devi harus membayar Rp3,25 miliar, Alfa Rp5,24 miliar, Putri Rp6,99 miliar, Gatot Rp9,48 miliar, Jamal Rp23,52 miliar, Wisnu Rp23,77 miliar, dan Haryanto Rp40,72 miliar. Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12e Juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.