Key Strategy: Hakim PN Medan vonis 20 tahun penjara kurir 10 kilogram sabu

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara Kurir 10 Kilogram Sabu

Sidang di Ruang Cakra VII, Rabu

Di Medan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, memberikan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Saiful Bahri alias Pon (47), yang terbukti terlibat dalam pengiriman 10 kilogram narkotika sabu. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Eli Yurita dalam ruang sidang Cakra VII, Rabu.

Beserta hukuman utama, pengadilan juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa bisa disita dan dilelang oleh jaksa. “Denda dapat digantikan dengan hukuman penjara selama 190 hari jika tidak cukup,” tambah hakim.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Eli Yurita saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan, hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa dinilai merugikan upaya pemerintah mengatasi narkotika dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Namun, faktor memperingan seperti pengakuan terdakwa atas perbuatan, rasa penyesalan, sikap sopan selama persidangan, serta belum menikmati hasil kejahatan menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.

Terdakwa, melalui penasihat hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Isti Risa Sunia Yazir, mengajukan banding. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan awal JPU yang menetapkan hukuman mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *