Main Agenda: Anggota Komisi III DPR beri atensi kasus gratifikasi DPRD NTB
Anggota Komisi III DPR RI Perhatikan Kasus Gratifikasi DPRD Nusa Tenggara Barat
Mataram – Dalam kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), anggota Komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap proses penanganan dugaan kasus gratifikasi yang menimpa DPRD NTB. Aboe Bakar Al-Habsyi, salah satu anggota komisi tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi secara tertulis dari lembaga kejaksaan tentang perkembangan penuntutan kasus ini. “Kami telah membahas semua isu yang muncul. Karena waktu terbatas, pertemuan ini berlangsung dalam bentuk laporan tertulis. Jika bisa bertemu lebih lama, hasilnya akan lebih maksimal,” jelasnya.
“Kami telah membahas semua isu yang muncul. Karena waktu terbatas, pertemuan ini berlangsung dalam bentuk laporan tertulis. Jika bisa bertemu lebih lama, hasilnya akan lebih maksimal,” kata Aboe Bakar.
Selain menyoroti kasus gratifikasi, Komisi III juga menyampaikan pertanyaan terkait penyelidikan kematian mahasiswi di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara. Dalam diskusi, Polda NTB yang diwakili Polres Lombok Utara memberikan penjelasan terperinci tentang langkah-langkah yang diambil. Menurut Aboe Bakar, penanganan berbagai masalah hukum harus dilakukan secara sinergis, tanpa terpisah dari koordinasi antar lembaga penegak hukum.
Tiga tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Iqroman, sebelumnya telah mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Agung serta Komisi Kejaksaan. Mereka berharap ada evaluasi lebih lanjut terhadap penuntutan yang sedang berlangsung di pengadilan. Dalam laporan, mereka menyebutkan bahwa Kejaksaan Tinggi NTB belum sepenuhnya menjunjung prinsip keadilan sebagaimana tujuan KUHAP.
Kasus ini menarik perhatian karena ada 15 orang anggota DPRD NTB yang menitipkan uang sekitar Rp2 miliar kepada kejaksaan pada tahap penyelidikan. Uang tersebut diduga sebagai bentuk pengembalian dana yang terkait dengan skandal gratifikasi tersebut. Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Wahyudi, Kepolisian Daerah NTB Irjen Pol Edy Murbowo, serta Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Marjuki.
Di samping mengupas kasus utama, Komisi III DPR RI juga menyoroti keterbatasan anggaran di beberapa instansi hukum di daerah. “Keluhan mengenai alokasi dana ini akan kami bawa ke pusat,” tegas Aboe Bakar.