Latest Program: KPK soal penahanan Satori dan Heri Gunawan: Tidak lama lagi

KPK: Penahanan Satori dan Heri Gunawan Tidak Berlangsung Lama

Jakarta, 30 Maret 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa penahanan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Satori dan Heri Gunawan, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan, akan segera dilakukan. “Penahanan atas dua anggota DPR RI tersebut diharapkan tidak akan memakan waktu lama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).

“Kami juga akhir-akhir ini sedang menangani beberapa perkara, lumayan banyak yang OTT, sehingga tentunya perkara yang OTT itu harus mendapat perhatian lebih karena memang kami langsung melakukan penahanan dan lain-lain itu waktunya dibatasi,” jelas Asep.

Strategi Penanganan Kasus CSR BI dan OJK Diperbarui

Pernyataan Asep menunjukkan adanya penyesuaian metode operasional KPK dalam menghadapi kasus korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah operasi tangkap tangan (OTT) dalam beberapa waktu terakhir mendorong perubahan pendekatan dalam pengelolaan kasus tersebut. Selain itu, perubahan ini juga berdampak pada alokasi sumber daya manusia serta pengaturan waktu penyelidikan.

Kasus CSR BI dan OJK Masih Berlangsung

KPK saat ini masih dalam tahap penyidikan terkait dugaan penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023. Kasus ini awalnya bermula dari laporan PPATK dan pengaduan masyarakat. Sejak Desember 2024, penyidik telah melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi yang diduga menyimpan bukti-bukti terkait. Contohnya, Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan Kantor OJK yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR. Saat ini, keduanya berada dalam masa jabatan DPR RI periode 2024–2029.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *