Meeting Results: Pengembang mangkir saat serah terima kepemilikan Apartemen City Park

Pengembang Mangkir Saat Serah Terima Kepemilikan Apartemen City Park

Jakarta – Pihak pengembang menghindar dalam acara serah terima kepemilikan serta fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum) Apartemen City Park di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis. Menurut petugas Satuan Pelaksana Tingkat 1 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Alexander Robet, rencana serah terima hari ini tidak terlaksana karena pengembang tidak hadir.

“Rencananya hari ini, pengembang berencana untuk melakukan penerimaan fasos-fasum dan kepemilikan, tapi tidak dapat terlaksana karena mereka tidak hadir,” ujar Alexander kepada wartawan.

Akibat ketidakhadiran pengembang, penyerahan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada para pemilik dan pengalihan fasos-fasum kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat kembali terhambat. Alexander menjelaskan bahwa pengembang tidak merespons meski sudah dihubungi oleh perwakilan penghuni.

“Kalau informasi dari PPPSRS, sudah dihubungi tapi mungkin belum ada jawaban. Informasi terakhir belum ada jawaban untuk hadir tapi untuk undangan sudah disampaikan,” katanya.

Sementara itu, Serah terima tetap belum bisa dilanjutkan meski Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) turut hadir. Hal ini disebabkan oleh SHGB induk masih berada di tangan pengembang. Dalam merespons ketidakhadiran tersebut, PPPSRS City Park berencana mengirimkan surat kembali ke Wali Kota Jakbar untuk memanggil pengembang.

“PPPSRS, berdasarkan hasil diskusi, nanti rencananya akan bersurat kembali ke Wali Kota Jakarta Barat untuk melakukan pemanggilan terkait mediasi dalam penerimaan kepemilikan dan fasos-fasum di Rusun City Park,” kata Alexander.

Penghuni dan Perumnas

Penghuni Apartemen City Park, yang total mencapai 3.600 unit, mengungkapkan tuntutan serah terima SHGB dari pengembang. Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memfasilitasi pertemuan antara pemilik, pengembang, Perumnas, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah aduan dari PPPSRS disampaikan ke DPRD DKI Jakarta.

“Ini tindak lanjut audiensi warga City Park di Cengkareng Timur yang sebelumnya disampaikan di Komisi A DPRD DKI Jakarta terkait sertifikat yang belum selesai. Dari situ kemudian dilakukan mediasi antara warga dan pihak terkait,” ujar Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim.

Firman menyatakan pertemuan tersebut mulai menemukan solusi mengenai masalah administrasi lahan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat. Tanah di Apartemen City Park membutuhkan rekomendasi dari Perumnas, yang telah menyatakan kesediaan memberikan dukungan.

“Ternyata tanah tersebut membutuhkan rekomendasi dari Perumnas. Alhamdulillah Perumnas sudah menyatakan kesediaannya memberikan rekomendasi dan BPN juga siap membantu prosesnya,” kata Firman.

Dengan kesepahaman yang tercapai, Firman berharap hak warga City Park terkait sertifikat kepemilikan bisa segera dipenuhi. Selain itu, ia menyoroti kewajiban pengembang yang belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah.

“Kami juga masih menagih kewajiban yang belum diserahkan oleh PT. Reka Rumanda Agung Abadi. Harapannya melalui pendekatan persuasif, kewajiban tersebut dapat segera dipenuhi sehingga nantinya bisa dimanfaatkan oleh warga dan pemerintah juga dapat melakukan penataan kawasan,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *