Kejagung Sita Dokumen Sawit hingga Hotel di Perusahaan Cangkang Zarof

Kejagung Ungkap Perusahaan Bayangan dalam Kasus TPPU Zarof Ricar

Badan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) mengungkap bahwa perusahaan cangkang digunakan untuk menyembunyikan aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Zarof Ricar dan Agung Winarno. Perusahaan ini disebut sebagai alat untuk memperumit proses penyelidikan, dengan dana diarahkan ke bentuk-bentuk perusahaan yang terlibat dalam kasus suap.

“Kayak paper company-nya lah bagi mereka, dibuat untuk mengelabui hasil tindak pidana, di-layering ke dalam bentuk perusahaan mereka bentuk antara Zarof dan Agung,” ujar Anang Supriatna, Rabu (22/4).

Dalam penyelidikan, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan dokumen dan aset untuk memperjelas dugaan praktik pencucian uang. Lima kontainer berhasil disita, berisi 1.046 dokumen penting seperti kepemilikan lahan sawit, bangunan, perusahaan, dan hotel.

Penyidik juga mengamankan aset lain seperti uang asing, deposito, kendaraan mewah, serta emas batangan yang diduga terkait dengan kejahatan TPPU melalui perusahaan bayangan. “Perusahaan bayangan yang digunakan untuk menampung hasil dari kejahatan tindak pidana. Jadi TPPU-nya,” tambah Anang.

Zarof Ricar dan Agung Winarno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Mereka pernah terlibat dalam proyek film “Sang Pengadil”, di mana pendanaan Rp4,5 miliar dibagi tiga pihak: Zarof, Agung, dan rumah produksi (GR) dengan kontribusi masing-masing Rp1,5 miliar.

Dalam proyek tersebut, Agung dituduh menerima titipan dokumen dari Zarof, termasuk sertifikat tanah dan uang tunai, yang diduga bertujuan menyembunyikan asal-usul harta terkait korupsi suap. Zarof sendiri adalah mantan pejabat Mahkamah Agung yang sebelumnya dihukum karena terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Pada tingkat banding, hukuman Zarof diperberat menjadi 18 tahun penjara setelah sebelumnya divonis 16 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tingkat pertama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *