Latest Program: 8 Pejabat Kemnaker Divonis 4-7,5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan TKA

8 Pejabat Kemnaker Dihukum Penjara 4-7,5 Tahun atas Kasus Pemerasan TKA

Delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terlibat dalam kasus pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) telah mendapatkan vonis hukuman penjara antara 4 hingga 7,5 tahun. Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4).

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang dilakukan secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar ketua majelis hakim Lucy Ermawati.

Hakim menegaskan bahwa para terdakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan yang mengurus izin RPTKA selama periode 2017-2025. Total kerugian mencapai Rp 130 miliar. Dalam putusannya, hakim juga menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Majelis hakim mengungkapkan beberapa faktor yang memperberat dan memperingan hukuman. Faktor yang memperberat adalah ketidaktertarikan terdakwa terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta penggunaan dana hasil tindak pidana. Sementara itu, faktor yang memperingan meliputi sikap sopan para terdakwa selama persidangan, kesopanan dalam mengakui kesalahan, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan seluruh dana yang diterima.

Daftar Vonis Terhadap 8 Terdakwa

1. Putri Citra Wahyoe, sebagai Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, dihukum 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan.

2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, menerima hukuman 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp23.523.160.000 subsider 2,5 tahun kurungan.

3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025, dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.239.438.471 subsider 1,5 tahun kurungan.

4. Suhartono, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker 2020-2023, mendapat hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

5. Haryanto, Direktur PPTKA 2019-2024, mantan Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025, serta Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional, dikenai hukuman 7,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan.

6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017-2019, dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan.

7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024-2025, mendapat hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan.

8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2021-2025, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider 2 tahun kurungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *