Topics Covered: Catatan Jala PRT soal UU PPRT yang Baru Disahkan, Akui Belum Ideal

Catatan Jala PRT soal UU PPRT yang Baru Disahkan, Akui Belum Ideal

UU PPRT Disahkan Setelah 22 Tahun Proses

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menyatakan bahwa beberapa aturan dalam UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang baru saja ditetapkan pada Selasa (21/4), masih memiliki kekurangan. Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini, mengakui bahwa UU ini belum secara jelas menetapkan hubungan antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja, meski dirasa sebagai kemajuan setelah proses penyusunan di DPR terhenti selama dua puluh dua tahun.

“Ini apa namanya ya, apa menjadi meskipun belum ideal. Meski seperti kita usulkan pertama kali, paling tidak sudah mengacu pada Konvensi ILO,” ujar Lita saat dihubungi, Rabu (22/4).

Ketentuan dalam UU PPRT diadopsi 75 Persen dari ILO

Jala PRT, yang terlibat dalam rapat-rapat diskusi, menyebut bahwa UU PPRT telah menerapkan 75 persen standar kerja sesuai Konvensi ILO 189. Meski demikian, Lita menyoroti bahwa beberapa hak pekerja rumah tangga masih tidak terdefinisi secara spesifik.

Perlu Penyempurnaan dan Penguatan Regulasi

Lita mengatakan bahwa UU PPRT memerlukan perbaikan lebih lanjut. Namun, ia berharap hal itu bisa tercapai dalam waktu dekat. Jala PRT berencana mengawal pembuatan peraturan turunan, baik melalui peraturan pemerintah maupun peraturan menteri, untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi meski tidak dijelaskan secara detail dalam undang-undang.

“Untuk jam kerja dan istirahat, kami akan membentuk tim kampanye untuk mensosialisasikan bagaimana sih jam kerja yang seharusnya, istirahat yang seharusnya. Jadi di luar apa tertulis dalam kesepakatan, kita Jala PRT akan membuat panduan,” tambah Lita.

Peran DPR dan Harapan Masa Depan

Ketua DPR Puan Maharani, dalam pidatonya, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya UU PPRT setelah melalui proses yang panjang. Ia menilai ini merupakan tonggak sejarah bagi para pekerja domestik.

“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi momen penting bagi teman-teman yang bekerja di sektor rumah tangga,” kata Puan.

Dalam Pasal 15, UU PPRT menyebutkan 14 hak pekerja rumah tangga, termasuk cuti, jam kerja, dan jaminan sosial. Namun, Lita menegaskan bahwa beberapa ketentuan masih bergantung pada kesepakatan antara pihak pekerja dan pemberi kerja, yang bisa mengakibatkan ketidaksetaraan. Contohnya, hak cuti, upah, tunjangan hari raya, dan batasan jam kerja belum ditetapkan secara pasti.

Jala PRT optimis bahwa UU PPRT akan terus berkembang dan menjadi dasar untuk langkah-langkah lebih lanjut. Meski ada kekurangan, mereka tetap mengapresiasi upaya DPR dalam mendorong pengesahan undang-undang ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *