Pemerhati: Australia ikuti Indonesia panggil platform global tak taat

Pemerhati: Australia Ikuti Indonesia Panggil Platform Global Tak Taat

Jakarta – Indonesia memperlihatkan inisiatifnya dalam menegakkan aturan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pemerhati anak, Nahar, mengapresiasi langkah ini sebagai contoh yang baik. “Bagus ya, Indonesia terdepan. Langkah bagus dan perlu didukung,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Kebijakan Tegas dari Menkomdigi

Menkomdigi Meutya Hafid memanggil Meta dan Google setelah kedua perusahaan tersebut melanggar Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 tahun 2026. Aturan ini diadopsi sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.

“Bagus ya, Indonesia terdepan. Langkah bagus dan perlu didukung,” kata Nahar.

Australia tak ketinggalan mengambil langkah serupa, saat ini tengah menyelidiki lima platform media sosial. Pemerintah negara tersebut menyatakan kebijakan ini sebagai respons terhadap tuntutan Indonesia. Meta dan Google, sebagai dua raksasa teknologi, menjadi target utama karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku setelah PP Tunas berlaku.

Perusahaan dan Platform yang Terlibat

Meta, yang mengelola Threads, Facebook, dan Instagram, serta Google, pemilik YouTube, kini dihadapkan pada regulasi ketat. Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 tahun 2026, platform digital dikelompokkan sebagai berisiko tinggi. Mereka wajib membatasi akses anak-anak dan mengatur akun yang membahayakan.

PP Tunas menetapkan aturan bahwa platform digital tidak boleh mengizinkan pembuatan akun untuk anak di bawah 16 tahun. Selain itu, harus memblokir atau menonaktifkan akun-akun berisiko. Kebijakan ini menjadi dasar bagi tindakan pemerintah Indonesia dan Australia dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh generasi muda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *