New Policy: OJK luncurkan instrumen ETF Emas di akhir April 2026

OJK meluncurkan ETF Emas di akhir April 2026

Di akhir April 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan peluncuran resmi instrumen investasi berupa Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan investor ritel di pasar modal Indonesia serta mendorong pengembangan pasar secara lebih luas. Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, regulasi terkait penerbitan ETF Emas sudah diterbitkan dan saat ini dalam proses implementasi.

“Kita sudah menerbitkan dan memberlakukan ketentuan terkait penerbitan ETF emas yang sedang dalam tahap pelaksanaan,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis.

Hasan menegaskan bahwa adanya ETF Emas diharapkan dapat memberikan peluang baru bagi para investor ritel. “Kita berharap nanti, instrumen ini akan memperluas basis investor ritel yang telah dalam perumusan akhir, dan rencananya akan diluncurkan pada akhir bulan ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hasan menyatakan bahwa OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan seluruh pihak terkait akan terus mendorong peningkatan kualitas pasar modal. Hal ini dilakukan dengan pendekatan seimbang, baik dari sisi pasokan maupun permintaan, melalui inovasi instrumen serta pengelolaan risiko dan perlindungan investor yang terperhatikan.

“OJK bersama SRO dan stakeholders akan terus mendorong pendalaman pasar kedepannya, secara seimbang dari aspek pasokan dan permintaan, dengan fokus pada inovasi pengembangan sekaligus mengimbangi risiko dan perlindungan investor,” ujar Hasan.

Menyasar sisi permintaan, OJK juga berencana menghadirkan program investasi berkala untuk instrumen reksa dana. “Dari sisi permintaan, kami akan mengembangkan program investasi berkala untuk reksa dana yang diharapkan dapat memperluas partisipasi investor ritel,” terang Hasan.

ETF Emas merupakan jenis reksa dana yang nilainya bergerak sesuai harga emas, serta dapat diperdagangkan di Bursa Efek seperti saham. Dengan mengikuti instrumen ini, investor tidak perlu menyimpan, mengasuransikan, atau menjaga keamanan emas fisik secara langsung. Mereka bisa memperoleh akses ke pergerakan harga emas secara langsung melalui pasar modal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *