Latest Program: Pendapatan pajak daerah Jakarta sudah di atas Rp10 triliun

Pendapatan pajak daerah Jakarta sudah di atas Rp10 triliun

Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melaporkan pendapatan pajak daerah hingga saat ini telah melebihi Rp10 triliun. Angka ini mencapai lebih dari 14 persen dari total anggaran yang ditetapkan, yaitu Rp49,89 triliun. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan hal ini dalam kegiatan sosialisasi peraturan pajak daerah yang diadakan di Jakarta, Kamis.

“Sampai hari ini, pendapatan pajak daerah kita sudah melebihi Rp10 triliun. Ini luar biasa, masih sedikit di bawah target, sekitar Rp200 miliar dibanding tahun lalu,” ujar Lusiana.

Pendapatan pajak daerah DKI Jakarta untuk tahun 2025 mencapai Rp27,57 triliun per Juli, atau 57,44 persen dari target. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Lusiana menambahkan, pajak daerah tahun ini mendukung sekitar 61 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta, dengan nilai total Rp81,32 triliun.

Sementara itu, target penerimaan PBB-P2 pada tahun pajak 2026 ditetapkan sebesar Rp11 triliun. “Jika 27 persen dari target tidak tercapai, Pemprov DKI harus melakukan efisiensi, karena semua belanja sudah dianggarkan. Efisiensi ini tentu akan memengaruhi pelayanan kepada masyarakat,” jelas Lusiana.

Oleh karena itu, Lusiana menekankan perlunya dukungan wajib pajak agar tetap berpartisipasi, berkomitmen, dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak, menurutnya, sangat berpengaruh terhadap kelanjutan pembangunan, terutama dalam mendukung program-program yang akan dijalankan Pemprov DKI pada 2026.

Sebagai upaya mendorong kepatuhan, Pemprov DKI memberikan keringanan pembayaran PBB-P2 tahun 2026. Keringanan ini berupa diskon 10 persen untuk periode April hingga Mei. Pada Juni hingga Juli, besaran keringanan turun menjadi 7,5 persen, dan pada Agustus hingga September, keringanan lebih lanjut berkurang menjadi 5 persen, mengingat 30 September adalah tenggat waktu pembayaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *