New Policy: Kasus gratifikasi DPRD NTB bergulir, Tiga terdakwa minta keadilan

Kasus Gratifikasi DPRD NTB Masih Berjalan, Tiga Terdakwa Inginkan Keadilan

Kamis, di Pengadilan Tipikor Mataram, tiga orang yang dikenai tuduhan gratifikasi dalam kasus yang sedang dibahas menyatakan harapan untuk keadilan. Mereka menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Mataram, yang merupakan bagian dari proses hukum terhadap tindakan korupsi di DPRD Nusa Tenggara Barat.

“Kami bertiga telah sepakat melaporkan. Proses penanganan kasus ini, dari penyelidikan hingga penyidikan, dianggap penuh ketidakadilan,” ujar Muhammad Nashib Iqroman, yang mewakili terdakwa lainnya. Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam tahapan penegakan hukum.

Nashib Iqroman, bersama dua terdakwa lain yaitu Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman, berharap tuntutan mereka diperhatikan oleh Jaksa Agung. Mereka juga akan meneruskan keluhan ke Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, serta Komisi III DPR RI. Tujuannya adalah agar kasus ini diproses secara adil sesuai KUHP yang baru.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa dituduh memberikan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Uang tersebut terkait dengan program “Desa Berdaya” yang dipimpin Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dengan nilai total Rp76 miliar. Mereka mengklaim penerima suap seharusnya juga menjadi tersangka, meski hingga kini hanya duduk sebagai saksi.

Putusan sela hari ini menyatakan penolakan eksepsi terdakwa, sehingga sidang dilanjutkan ke agenda pembuktian. Nashib Iqroman mengungkapkan, dalam KUHP baru, aspek keadilan diutamakan. Namun, menurutnya, jaksa belum sepenuhnya menerapkan prinsip tersebut. “Kami dianggap sebagai pemberi, sementara penerima suap yang disebut dalam dakwaan tidak diproses secara serius,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena adanya potensi pengembangan penuntutan, dengan kemungkinan penerima suap ikut terlibat. Nashib Iqroman berharap proses ini bisa berjalan transparan dan sesuai aturan. Dengan demikian, keadilan bisa terwujud bagi semua pihak yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *