Historic Moment: Transparansi tuntas, OJK yakin MSCI tak turunkan status pasar modal RI
Transparansi tuntas, OJK yakin MSCI tak turunkan status pasar modal RI
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpendapat bahwa MSCI tidak akan menurunkan kategori pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi frontier market, setelah empat isu reformasi transparansi berhasil diselesaikan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa pasar modal RI kini menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal transparansi, integritas, keterbukaan informasi, serta penerapan aturan.
“Per hari ini, kita sudah memiliki posisi yang lebih baik dibandingkan pasar regional maupun global dalam hal keterbukaan informasi, integritas, dan penegakan hukum. Tidak hanya itu, banyak aspek dalam pengelolaan pasar modal kita juga lebih komprehensif,” kata Hasan dalam wawancara dengan cegat di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis.
Beberapa bulan lalu, Hasan mengakui bahwa pasar modal Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, terutama terkait tingkat keterbukaan informasi yang dinilai belum cukup memadai dibanding bursa-bursa besar. Namun, ia menegaskan bahwa perbaikan terus dilakukan, dengan keberhasilan reformasi yang telah mencapai titik puncak hingga Maret 2026.
“Data aktual hingga Maret lalu, serta langkah berkala yang kita ambil, bukan sekadar upaya sementara. Ini merupakan komitmen jangka panjang untuk memperkuat sistem peraturan,” tutur Hasan.
Pelaksanaan Empat Agenda Reformasi
Pada Kamis (02/04), OJK dan lembaga pengawas independen seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) serta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menyelesaikan empat program peningkatan transparansi. Hasan menjelaskan detailnya, mulai dari peningkatan pengelolaan data kepemilikan saham hingga perubahan batas minimum free float.
Agenda pertama mencakup penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen secara bulanan untuk setiap emiten, yang rampung pada 3 Maret 2026. Agenda kedua melibatkan pengelompokan investor menjadi 39 kategori, sebelumnya hanya 9, yang diterapkan pada 31 Maret 2026.
Agenda ketiga adalah implementasi mekanisme pengelolaan kepemilikan saham tinggi atau likuiditas rendah, diluncurkan pada 2 April 2026. Sementara itu, agenda keempat menaikkan batas minimum free float saham emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen, efektif per 31 Maret 2026.